Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Proyek di Kantor Wali Kota Jakarta Timur

FORUM KEADILAN – Seorang wanita berinisial FD, residivis kasus penipuan, kembali ditangkap polisi.
Kali ini, tersangka melakukan penipuan dengan modus menawarkan kerja sama proyek di lingkungan Kantor Wali Kota Jakarta Timur. Akibat tindakannya, korban mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
“Tersangka saudari FD ini merupakan seorang residivis yang baru keluar di tahun 2019 pada kasus yang sama, diduga melakukan penipuan. Kemudian ditangkap sama Unit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya Jakarta Selatan, Rabu, 13/11/2024.
“Setidaknya ada lima korban, total ada lima laporan polisi (LP) yang ditangani Krimum, Krimsus, Polsek Jatiasih, dan Polres Metro Bekasi Kota,” sambungnya.
Menurut Ade Ary, modus penipuan yang dilakukan tersangka adalah dengan menawarkan kerja sama proyek, seperti pengadaan pelampung dan rakit, pengadaan tanah, hingga pemasangan tiang rambu lalu lintas.
Untuk meyakinkan korban, tersangka bahkan menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) agar proyek tersebut terlihat meyakinkan.
“Proyek seragam kerja, pengadaan pembuatan masker, pembuatan wastafel, kantong plastik, dan pekerjaan yang berkaitan dengan Covid-19. Untuk meyakinkan korban, tersangka membuat RAB yang diperlihatkan kepada korban terkait kebutuhan anggaran, seolah-olah benar RAB tersebut akan digunakan tersangka soal pengadaan proyek,” ujarnya.
Dalam kasus ini, yang terungkap di perumahan Galaxy, Bekasi Selatan, kerugian korban diperkirakan mencapai Rp5,8 miliar. Uang hasil penipuan ini digunakan tersangka untuk membayar utang pribadinya.
“Kerugian korban mencapai Rp5.847.900.000. Berdasarkan keterangan tersangka, uang itu digunakan untuk membayar utang pribadi tersangka,” terang Ade Ary.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHP tentang Penipuan dan/atau Penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.*
Laporan Ari Kurniansyah