FORUM KEADILAN – Media sosial tengah diramaikan dengan adanya tren gaya ‘homesteading’. ‘Homesteading’ merupakan istilah trendi dalam hal gaya hidup yang menekankan komitmen untuk pemenuhan hidup secara mandiri.
‘Homesteading’ menjadi populer dikalangan masyarakat modern, baik di Negara maju maupun berkembang. Dikarenakan banyak dari mereka melihat ‘homesteading’ itu sebagai solusi untuk ketidakstabilan ekonomi dan ketergantungan akan sistem industri modern yang serba canggih dan cepat.
Gaya hidup ‘homesteading’ menciptakan aktivitas pada alam, yang dimana pemenuhan kebutuhan hidup berasal dari hasil dari proses memanfaatkan sumber daya yang ada, dari bercocok tanam, mengawetkan makanan, menyediakan listrik dan air sendiri bahkan membuat pakaian sendiri. Demikian, hidup ‘homesteading’ dikaitkan erat dengan kehidupan di desa atau di pinggiran kota.
‘Homesteading’ sendiri sudah lama diterapkan di Amerika Serikat (AS). Terdapat sebuah rumah yang ditempati oleh sebuah keluarga yang memiliki perkebunan dan peternakan, keluarga tersebut melakukan gaya hidup mandiri nya dalam menghasilkan makanan dan kebutuhan pokok lainnya.
‘Homesteading’ juga memiliki historis pada Homesteading Act tahun 1862, terjadi sebuah tindakan memberikan tanah bagi orang Amerika paling miskin sekalipun. Dengan adanya tanah ini muncul swasembada dan peluang untuk mendapatkan penghasilan.
Namun di zaman modern ini, ‘homesteading’ membutuhkan banyak kerja keras terutama bagi mereka yang memulai tanpa anggaran yang besar.
Meskipun masih ada yang menggunakan anggaran untuk memenuhi kebutuhan beberapa hal, tidaklah mengapa. Karena bagi beberapa orang ‘homesteading’ memberikan ketenangan dalam hidup dan menjalani kehidupan yang lebih santai dan jauh dari hiruk pikuk perkotaan.*
Laporan Zahra Ainaiya