Wakil Ketua DPRD Probolinggo Diperiksa sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Jon Junaidi sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur (Jatim) TA 2021-2022.
“Kemarin, Selasa, 5 November KPK menjadwalkan pemeriksaan di Gedung KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan resminya, Rabu, 6/11/2024.
Tessa menyebut, tersangka diperiksa untuk didalami perihal pemberian uang kepada tersangka AS selaku anggota DPRD Provinsi 2019-2024 dalam pengajuan dana hibah.
“Yang bersangkutan hadir, dan didalami terkait pemberian uang kepada tersangka AS,” lanjutnya.
Dalam perkara ini, KPK telah memeriksa 14 pengurus Pokmas, yakni IB (Sejahtera), S (Pokmas Sekartanjung), ADC (Pokmas Maju Makmur), MS (Pokmas Krajan Makmur), MG (Pokmas Tirto Maju), SH (Pokmas Pilar Mas), B (Pokmas Tugu Jaya).
Kemudian, S (Pokmas Gelanggang Makmur), MI (Pokmas Tirta), DJ (Pokmas Kerto Gawe), HI (Pokmas Tempursari), NK (Pokmas Kampung Tengah, serta MY (Pokmas Gunungan) dan AS (Pokmas Makmur Jaya) yang beralamat di Desa Sumberagung, Kecamatan Sumbermanjing Wetan.
Dari 14 Pokmas itu, dua di antaranya diduga fiktif. Keduanya ialah Pokmas Makmur Jaya dan Pokmas Gunungan.
Terbaru, KPK melakukan penggeledahan di kantor Dinas Kantor Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, tiga rumah, dan satu kantor yang berlokasi di Kota Surabaya, Kota Malang, dan Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jatim.
Rangkaian penggeledahan itu dilakukan sejak 16-18 Oktober 2024. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita satu unit mobil Toyota Innova, uang tunai sekitar Rp50 juta, dan barang bukti elektronik berupa handphone, flashdisk, laptop, dokumen, catatan, kwitansi, BPKB dan STNK kendaraan.
KPK juga telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemprov Jatim tersebut.*
Laporan Merinda Faradianti