Kamis, 19 Juni 2025
Menu

Polisi Ungkap Jaringan Narkoba Internasional

Redaksi
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto saat memberikan keterangan kepada media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 6/11/2024 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto saat memberikan keterangan kepada media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 6/11/2024 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Tim gabungan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap empat pelaku peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan lebih dari 207 kilogram sabu dan 60 ribu butir ekstasi, yang diduga berasal dari jaringan narkoba internasional Malaysia, Riau, dan Jakarta.

Keempat tersangka yang ditangkap ialah Adi Meilano alias Bagas, Antony, Joni Iskandar, dan AS. Saat ini, mereka ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Jumlah keseluruhan narkotika jenis sabu sebanyak 207,321 kilogram dan narkotika jenis ekstasi sebanyak 90 ribu butir dengan total empat tersangka,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 6/11/2024

Irjen Karyoto menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari penangkapan AS di Jakarta Selatan pada Juli lalu. Saat itu, polisi menemukan 48 kilogram sabu yang disembunyikan di kompartemen mobil, mulai dari bagasi hingga dashboard.

Dari penangkapan AS, polisi melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap tiga pelaku lainnya di Riau. Sama seperti AS, mereka menyembunyikan sabu di kompartemen mobil untuk mengelabui petugas.

“Disembunyikan di dalam kompartemen mobil, baik di pintu, bagasi, maupun dasboard mobil,” ujarnya.

Karyoto menjelasakan, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Joni salah satu pelaku, sabu yang diperoleh didapat dari wilayah Malaysia. Kemudian, barang haram itu akan dikirimkan ke pelabuhan kecil di Bengkalis menggunakan perahu nelayan. Dari wilayah Bengkalis, sabu kemudian dikirimkan ke Jakarta.

“Ini adalah bentuk keprihatinan. Andai kata barang ini lolos ke masyarakat, apa yang terjadi? Mungkin bagi seorang suami yang kehilangan anaknya atau istrinya karena narkoba,” tuturnya.

Karyoto menambahkan, berdasarkan keterangan tersangka Joni, sabu tersebut dipasok dari Malaysia dan dibawa ke pelabuhan kecil di Bengkalis menggunakan perahu nelayan sebelum dikirim ke Jakarta.

“Kami akan terus berupaya dalam memberantas peredaran gelap narkoba, di mana pun itu, baik tingkat nasional maupun lokal,” tegasnya.

“Nanti kita akan upayakan untuk mengungkap TPPU-nya. Kalau bisa kita miskinkan, akan kita miskinkan antara pelaku yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika ini,” sambungnya.

Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.*

Laporan Ari Kurniansyah