Kamis, 03 Juli 2025
Menu

Prabowo Gelar Ratas Usai Putusan MK Terkait Aturan UMP Terbaru

Redaksi
Presiden Prabowo Subianto saat memberikan sambutan dalam acara Deklarasi Gerakan Solidaritas Nasional (GSN) di Indonesia Arena Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Sabtu, 2/11/2024 | Ist
Presiden Prabowo Subianto saat memberikan sambutan dalam acara Deklarasi Gerakan Solidaritas Nasional (GSN) di Indonesia Arena Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Sabtu, 2/11/2024 | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Presiden RI Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas (ratas) terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) di Istana Negara, Senin, 4/11/2024. Hal tersebut merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker).

Rapat yang berlangsung 2 jam tersebut, dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, dan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas.

Supratman mengungkapkan bahwa Prabowo sepakat melaksanakan putusan MK. Semua Menteri yang hadir diarahkan untuk melaksanakan putusan MK.

Ia juga menyebut dalam rapat lebih banyak dibahas pada klaster ketenagakerjaan. Karena penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) harus diumumkan paling lambat pada akhir bulan ini. Begitu juga dengan formulasi perhitungan UMP, dari perspektif pemerintah harus kembali memperhitungkan indeks hidup layak.

“Bagi pemerintah Indeks terkait dengan hidup layak itu harus diperhitungkan masuk dalam formula menghitung upah minimum. itu yang dirumuskan menteri ketenagakerjaan dan menko perekonomian sekarang,” ujar Supratman.

“Berapa besarannya secara teknis nanti Menaker yang tahu. Itu saja karena 26 November UMP itu harus ditetapkan di semua provinsi, itu yang mendesak, dan yang lain lain kan ada waktu dua tahun untuk mengeluarkan UU ketenagakerjaan yang baru,” tambahnya.

Di sisi lain, Yassierli menyebut pihaknya sudah melaporkan langkah-langkah strategis untuk menindaklanjuti hasil putusan MK terkait judicial review UU Ciptaker.

Menurutnya, dari Kementerian Ketenagakerjaan telah melakukan langkah strategis. Seperti berdiskusi dengan Dewan Pengupahan Nasional juga melakukan Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional yang dihadiri serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha.

Guru Besar ITB juga telah mengungkapkan aspirasi dari pertemuan tersebut kepada Prabowo yang langsung ditanggapi dengan arahan untuk segera mengeluarkan aturan terkait penetapan UMP. Dalam rapat tersebut, Prabowo meminta agar Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengeluarkan putusan dalam kurun waktu 3 hari mendatang.

“Ini yang sedang kami coba rumuskan, dan kami punya batas waktu sampai tanggal 7 November untuk keluar dengan sebuah apakah itu surat edaran ataupun itu peraturan Menteri Tenaga Kerja, terkait tentang penetapan upah minimum, yang itu nanti akan kami sampaikan kepada para gubernur se-Indonesia,” jelas Yassierli.*