Tolak UU Ciptaker, Partai Buruh Sebut Banyak Hal yang Rugikan Buruh

Presiden Partai Buruh Said Iqbal
Presiden Partai Buruh Said Iqbal. | Ist

FORUM KEADILAN – Partai Buruh menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) yang diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan Perppu tersebut sangat dapat merugikan buruh. Ia menyebut, ada beberapa poin yang disorot oleh kaum buruh terhadap isi Perppu Cipta Kerja.

Bacaan Lainnya

“Perppu kembali kepada upah murah dan tidak lazim. Di situ dikatakan upah minimum kabupaten/kota dapat ditetapkan oleh gubernur. Kata itu mengandung arti bisa ditetapkan, bisa juga tidak. Sehingga di sini tidak ada kepastian terhadap UMK,” katanya saat dihubungi FORUM KEADILAN, Senin 20/2/2023.

Kemudian, kata dia, masalah pesangon dan PHK yang mudah juga menjadi sorotan Partai Buruh. Partai Buruh menolah kebijakan tersebut.

“Karena itu buruh harus dilindungi agar mendapatkan kepastian kerja, kepastian pendapatan, dan kepastian jaminan sosial,” ujarnya lagi.

Menurut Said, kebijakan mudah rekrut dan mudah pecat hanya untuk kepentingan kapitalis liberal. Tak hanya itu, dirinya juga mempertanyakan peran pemerintah dalam menanggulangi hal tersebut.

Pasalnya, dalam Perppu yang sekarang akan menjadi UU Cipta Kerja, outsourcing dibebaskan, upah murah, PHK mudah, dan pesangon rendah sehingga merugikan para buruh.

“Kita juga menyoroti karyawan kontrak buruh bisa dikontrak berulangkali tanpa pengangkatan menjadi karyawan tetap. Lalu pengaturan cuti, jam kerja, dan persoalan terkait dengan Tenaga Kerja Asing (TKA) dan dihapusnya beberapa sanksi pidana,” jelasnya.

Said Iqbal dengan lantang juga menginginkan UU Ciptaker dibatalkan dan kembali ke undang-undang sebelumnya.

“Pasal yang ada di Ciptaker banyak mereduksi kesehahteraan buruh,” tutupnya.*

 

Laporan Merinda Faradianti

Pos terkait