Serikat Buruh Ancam Mogok Nasional Jika Pemerintah-DPR Tak Patuh Putusan MK

Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam aksi unjuk rasa penolakan PHK massal terhadap buruh tekstil yang digelar di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, Rabu, 3/7/2024 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam aksi unjuk rasa penolakan PHK massal terhadap buruh tekstil yang digelar di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, Rabu, 3/7/2024 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengancam akan melakukan mogok nasional apabila pemerintah dan DPR tidak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker)

Hal itu disampaikan Said dalam konferensi pers yang dilakukan secara daring, Senin, 4/11/2024.

Bacaan Lainnya

“Patut diduga Pemerintah dan DPR membangkang terhadap putusan MK atau dengan kata lain tidak taat dan tidak mau menjalankan putusan Mahkamah,” kata Said dalam konferensi pers secara daring, Senin.

Said menjelaskan, apabila pembentuk Undang-Undang mengabaikan putusan MK, maka para buruh akan turun ke jalan dan melakukan aksi massa.

“Mogok nasional akan segera dilakukan dengan diawali mengirim surat resmi dari serikat-serikat buruh,” katanya.

Namun, Said mengingatkan bahwa bukan Partai Buruh yang akan mengorganisir aksi mogok nasional, melainkan para serikat buruh.

Menurut Said, Partai Buruh hanya akan mendukung secara politik dan memberikan instruksi kepada seluruh jajaran partai di Tanah Air untuk mendukung aksi massa.

“Jadi yang mengorganisir mogok nasional adalah serikat buruh bukan Partai Buruh. Dalam Undang-Undang enggak boleh (partai) mengorganisir pemogokan,” lanjutnya.

Sebelumnya, Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan sejumlah federasi serikat pekerja lainnya terkait uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. MK setidaknya mengabulkan pengujian konstitusional 21 norma dalam UU Cipta Kerja yang dimohonkan oleh Partai Buruh.

Dalam putusan perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023, MK juga memerintahkan kepada Presiden dan DPR agar memisahkan kluster ketenagakerjaan dari Undang-Undang Cipta Kerja dan memberikan waktu dua tahun untuk membentuk aturan ketenagakerjaan yang baru.*

Laporan Syahrul Baihaqi

Pos terkait