KPK Geledah Rumah dan Sita Uang Rp2,4 Miliar dalam Korupsi PT Taspen

Gedung KPK | Merinda Faradianti/ForumKeadilan
Gedung KPK | Merinda Faradianti/ForumKeadilan

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah dan kantor di wilayah berbeda dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi PT Taspen Tahun Anggaran 2019.

Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkap, penggeledahan dilakukan di rumah milik Direksi PT IIM yang berlokasi di Koja Jakarta Utara dan kantor salah satu Mantan Direktur PT Taspen yang beralamat di Jakarta Selatan.

Bacaan Lainnya

Kemudian, sebuah kantor lainnya yang terafiliasi dengan PT IIM yang berlokasi di wilayah SCBD Jakarta. Kegiatan itu dilakukan pada 30-31 Oktober 2024.

“Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen, surat dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga punya keterkaitan dengan perkara tersebut,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Sabtu, 2/11/2024.

Selain melakukan kegiatan penggeledahan, KPK juga telah menyita uang tunai sebesar Rp2,4 miliar. Uang tersebut merupakan fee broker atas kegiatan investasi PT Taspen dengan Manager Investasi yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“KPK menyampaikan apresiasi terhadap pihak-pihak yang memiliki itikad baik serta memilih untuk bekerja sama dalam mengungkap dengan sebenar benarnya perkara ini, dan tentu saja ini akan dipertimbangkan secara seksama oleh KPK,” lanjut Budi.

Sebaliknya, Budi mengingatkan bagi pihak-pihak yang tidak kooperatif, pihaknya akan mengambil segala tindakan yang patut dan terukur sesuai dengan Undang-Undang agar pemulihan kerugian negara dapat maksimal.

“Penyidikan saat ini masih memungkinkan untuk meminta pihak-pihak lainnya yang patut untuk dimintakan pertanggungjawaban pidananya,” pungkasnya.*

Laporan Merinda Faradianti

Pos terkait