BPK Ungkap Temuan Masalah di LPDP

Logo LPDP | Ist
Logo LPDP | Ist

FORUM KEADILAN – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan beberapa permasalahan dalam pengelolaan pendapatan, belanja, dan investasi tahun 2021-2023 di Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Permasalahan itu di antaranya mengenai proses seleksi, hingga pemberian dana untuk penyelesaian tugas akhir para mahasiswa.

Diketahui, semua temuan tersebut tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2024.

Bacaan Lainnya

“Hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan bahwa pengelolaan pendapatan, belanja, dan investasi tahun 2021-2023 pada LPDP…. serta instansi terkait lainnya dilaksanakan sesuai dengan kriteria, kecuali untuk beberapa permasalahan,” seperti dikutip dari IHPS I Tahun 2024, Jumat, 1/11/2024.

BPK menjelaskan bahwa permasalahan tersebut di antaranya ditemukan dalam penetapan penerimaan dan pemenuhan kewajiban penerima dalam Program Beasiswa Native LPDP yang belum sepenuhnya memadai. Di antaranya ada pada proses seleksi program penerima beasiswa terdapat perbedaan data peserta antara yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) dengan rekapitulasi peserta lulus.

Selain itu, BPK juga menemukan inkonsistensi dalam penilaian profiling peserta dan peserta yang terindikasi yang tidak memenuhi batas minimal standar kelulusan. BPK juga menemukan bahwa terdapat penerima beasiswa yang telah mendapatkan dana ujian untuk tesis atau disertasi atau studi, namun belum melakukan ujian tesis atau dan belum menyelesaikan studinya.

“Meskipun sudah melebihi batas waktu yang telah ditetapkan,” tulis BPK.

Akibat permasalahan tersebut, BPK mengungkapkan bahwa LPDP berpotensi kehilangan kesempatan mendapatkan peserta yang memenuhi kriteria, tetapi tidak terpilih. LPDP juga berpotensi melakukan kelebihan pembayaran atas dana ujian tesis/disertasi/studi yang tidak didukung dengan bukti atau disertai penyelesaian studi.

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Direktur Utama LPDP agar dapat lebih cermat dalam melakukan seleksi calon peserta penerima beasiswa, meminta pertanggungjawaban atas realisasi dana ujian tesis/disertasi yang tidak didukung bukti atau meminta pengembalian dana ke LPDP.

“Serta melakukan monitoring dan evaluasi dan tindak lanjut atas mahasiswa yang tidak dapat menyelesaikan masa studinya sesuai ketentuan,” tulis BPK.*

Pos terkait