Eks Komisioner KPK: Ada Tempus yang Tak Cocok dalam Perkara Alexander Marwata

FORUM KEADILAN – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid IV melakukan audiensi dengan Dewas KPK di gedung C1 atau ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 31/10/2024.
Mereka yang diundang dan hadir, yaitu Saut Situmorang, Agus Rahardjo, dan Basaria Panjaitan. Salah satu yang dibahas dengan Dewas KPK adalah perkembangan kasus Alexander Marwata.
Diketahui, Alex sedang mengahadapi perkara soal pertemuan dirinya dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyajakarta Eko Darmanto.
Menurut mantan Komisioner KPK 2015-2019 Saut Situmorang, ada tempus (waktu) yang tidak cocok dengan pasal yang dituduhkan kepada Alex.
“Kita juga diskusi tentang Alex, ini nggak seperti yang digambarkan di luar. Ada sesuatu tempus yang nggak cocok. Jadi, kita masuk ke detail-detail itu,” katanya kepada wartawan.
Dari detail yang didiskusikan dengan Dewas KPK, Saut mengaku memercayai pihak Alex. Namun, ia enggan masuk lebih dalam terlebih saat ini Dewas KPK sedang melakukan penyelidikan di perkara tersebut.
“Saya percaya Alex. Saya nggak bisa mengatakan, kalau memang Dewas punya bukti, ya ayo. Demikian juga perkara dia di luar, silakan saja. Kita nggak bisa halang-halangi ke situ. Kan beda antara etik dan kasusnya,” jelasnya.
Saut menyebut, Dewas KPK akan melakukan rapat pimpinan untuk memutuskan perkara Alex. Tetapi, dari kronologis yang diketahuinya memang ada beberapa bagian yang dipertanyakan.
“Dari kronologis yang saya lihat memang ada beberapa tempus yang perlu dipertanyakan. Bahwa yang dimaksudkan dengan Pasal 36 yang ditimpakann pada Alex itu kita masih bisa berdebat di situ,” tegasnya.*
Laporan Merinda Faradianti