FORUM KEADILAN – Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menilai pertemuan antara Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto bukan lah sebuah pelanggaran hukum.
Katanya, seorang pimpinan KPK bisa saja melakukan audiensi dengan pihak lain selama bertugas. Seperti melakukan pertemuan dengan kepala daerah, akademisi, sampai masyarakat.
Menurut Basaria, audiensi tersebut merupakan tugas untuk menjaga keterbukaan informasi kepada publik.
“Sebagai seorang pimpinan suatu lembaga atau institusi publik, menerima kunjungan, audiensi, konsultasi, dan diskusi kerja sama lainnya adalah keniscayaan,” kata Basaria melalui keterangan tertulis, Sabtu, 19/10/2024.
Basaria melanjutkan, pimpinan KPK tidak tabu untuk menerima kunjungan dari berbagai kalangan dengan beragam tujuan.
Sebab KPK memang pada prinsipnya terbuka dengan berbagai masukan, saran, ataupun pengaduan dari masyarakat.
Basaria berpendapat, pertemuan boleh dilakukan selama tidak membahas perkara atau pelaporan kasus tidak masuk kategori yang dilarang dalam aturan main yang berlaku.
“Misalnya, ‘jangan diusut perkara yang ini’; ‘tolong jangan dinaikkan ke penyidikan perkara itu’; ‘kalau bisa tuntutannya jangan berat-berat’; atau bahkan mengarah kepada imbalan-imbalan tertentu yang ditawarkan kepada pimpinan,” ucap Basaria.
Basaria juga menilai pertemuan Eko dan Alex bukan permasalahan karena dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, serta berjalan di waktu jam kerja.
“Maka pengkondisian agar kunjungan diterima di kantor, saat jam kerja, didampingi pejabat struktural atau staf, dan dilakukan di ruang rapat, tujuannya sebagai mitigasi risiko secara berlapis di KPK,” pungkas Basaria.*
Laporan Merinda Faradianti