FORUM KEADILAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah (Jateng) memperbolehkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) untuk menjadi juru kampanye di Pilkada 2024.
Komisioner KPU Jawa Tengah Akmaliyah mengungkapkan bahwa memang tidak ada larangan mantan presiden untuk ikut berkampanye.
“Sepanjang bukan orang yang dilarang peraturan perundang-undangan (UU dan PKPU), bisa menjadi juru kampanye,” ujar Akmaliyah di Semarang, Senin, 28/10/2024.
Kata Akmaliyah, tim kampanye serta petugas penghubung pasangan calon wajib didaftarkan ke KPU terlebih dahulu, sementara untuk juru kampanye tidak perlu.
Maka, mantan presiden yang akan menjadi juru kampanye diperbolehkan selama ia bukanlah orang yang dilarang dalam peraturan.
Sebelumnya, Ketua DPD Partai Gerindra Jateng Sudaryono mengungkapkan harapannya terkait Jokowi untuk menjadi juru kampanye bagi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jateng 2024.
“Kita berharap beliau berkenan (jadi juru kampanye Ahmad Luthfi-Taj Yasin),” kata Sudaryono setelah Rapat Koordinasi Pemenangan Ahmad Yasin-Taj Yasin bersama Ketua DPD Partai lain di Hotel Grand Mercure, Sukoharjo, Minggu, 27/10.
Sudaryono menyebut, pihaknya telah berkomunikasi agar Jokowi dapat menjadi juru kampanye. Hal ini dilakukan karena pihaknya menilai bahwa Jokowi masih mempunyai magnet besar pada masyarakat Jateng.
“Komunikasi (dengan Jokowi) sudah ada,” ungkapnya.*