Sidang Timah, Jaksa Hadirkan Saksi Ahli Pertambangan dan Lingkungan Hidup

FORUM KEADILAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menghadirkan sejumlah ahli dalam sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan timah dengan terdakwa Harvey Moeis dan kawan-kawan.
Jaksa Kejaksaan Agung RI Zulkipli mengatakan, ada tiga ahli yang terkonfirmasi hadir.
Mereka ialah ahli hukum pertambangan Ahmad Redi, ahli hukum administrasi negara bidang hukum lingkungan hidup Kartono, dan ahli bidang hukum bisnis dan pasar modal Nindyo Pramono.
“Untuk hari ini, saksi yang sudah hadir ada tiga orang, yang satu nya lagi masih menunggu,” kata Zulkipli kepada wartawan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus), Kamis, 24/10/2024.
Zulkipli menuturkan, para ahli yang akan dihadirkan berasal dari semua disiplin keilmuan untuk membuktikan dakwaan jaksa dalam kasus ini.
Tiga terdakwa dalam sidang ini ialah Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta selaku Direktur Utama PT RBT sejak 2018, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sejak 2017.
Berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp300 triliun.
Perhitungan itu didasarkan pada Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam nomor PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.
Harvey Moeis didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim.
Sementara Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun dari kasus yang merugikan keuangan negara Rp300 triliun itu.
Keduanya juga didakwa melakukan TPPU dari dana yang diterima. Dengan demikian, Harvey Moeis dan Suparta terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.*
Laporan Merinda Faradianti