FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi. Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK, Jakarta Pusat, Kamis, 24/10/2024.
Ira dipanggil KPK dalam korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada 2019-2022.
“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama IP, Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (2018-2024),” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis.
Selain Ira, lembaga antirasuah itu turut memanggil dua orang lainnya, yakni Pimpinan Cabang Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Muttaqin Bambang Purwanto Rozak Uswatun (MBPRU) Batam Ahsin Silahudin dan Lead Inspector PT BKI Ardhian Budi S.
Di kasus tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka, tiga di antaranya dari PT ASDP. Mereka ialah Dirut Ira Puspadewi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono.
Kemudian, Direktur Komersial dan Pelayanan M Yusuf Hadi. Lalu, pemilik PT Jembatan Nusantara Adjie. Keempatnya pernah mengajukan gugatan praperadilan.
Namun, hakim tunggal yang mengadili perkara tersebut berpendapat materi gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil (Niet Ontvankelijke Verklaard).
KPK mengungkapkan, nilai kerugian negara mencapai Rp1,27 triliun. Kerugian berasal dari pembelian 53 unit kapal dari PT Jembatan Nusantara. Kapal-kapal tersebut ternyata bekas.*
Laporan Merinda Faradianti