KKP Sebut Perusahaan Ekspor di Indonesia Tak Bertambah Sejak 2017

FORUM KEADILAN – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat Indonesia hanya mempunyai 176 perusahaan yang bisa mengekspor ikan ke luar negeri. Jumlah perusahaan tersebut belum bertambah sejak tahun 2017 lalu.
“Sejak tahun 2017 kita tidak bisa menambah jumlahnya,” ujar Kepala Badan Pengawasan dan Pengendalian Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP) KKP, Ishartini, dalam konferensi pers, di Kantor KKP, Jakarta Pusat, Kamis, 24/10/2024.
Menurut Ishartini, hal ini terjadi karena persyaratan ekspor ke Uni Eropa sangat ketat. Misalnya, harus mendapatkan persetujuan atau approval procedure dan Indonesia sudah mendapatkan itu. Lalu perusahaan juga harus mendapatkan persetujuan ekspor berupa approval establishment (approval number). Indonesia juga sudah melaksanakan national executive monitoring plan, termasuk antimicrobial resistance.
“Persyaratan lain, seperti hasap unit pengelolan ikannya harus grade E untuk bisa mengenali pasar Uni Eropa,” terangnya.
Karena itu, kata Ishartini, Badan Mutu di KKP membuka kolaborasi dan dialog dengan otoritas kompeten yang memiliki kewenangan terkait produk perikanan yang masuk ke Uni Eropa. Kata dia, produk ikan dari Indonesia patut diperhitungkan. Bahkan menjadi salah satu negara yang bisa memasuk produk perikanan ke pasar uni Eropa.
“KKP mengajukan untuk menambah jumlah approval number dari perusahaan-perusahaan yang bisa mengekspor ke uni eropa,” ucap Ishartini.*
Laporan Novia Suhari