6 Pelaku Tawuran di Cempaka Putih Ditangkap Polisi

FORUM KEADILAN – Polisi menangkap enam pelaku tawuran yang terjadi di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Selasa, 15/10/2024. Tawuran tersebut mengakibatkan NAP (21) mengalami luka serius.
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Rezeki Revi Respati mengatakan, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat 2 KUHP terkait kekerasan bersama terhadap korban.
“Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi oleh para tersangka adalah 5 tahun 6 bulan penjara,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis, 25/10.
Tawuran bermula ketika korban melempar botol ke arah kelompok tersangka, sehingga memicu perkelahian.
Geng korban, ‘Chabel City’, yang beranggotakan 15 orang, berhadapan dengan dua geng pelaku, yakni OGBK Mardani dan GSCT Rawasari.
Korban NAP (21) jatuh dan dianiaya pelaku hingga mengalami luka parah di kepala, punggung, dan paha akibat bacokan senjata tajam. Korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk perawatan.
Polisi menyita barang bukti berupa enam senjata tajam, satu motor Vario putih, empat ponsel, dan pakaian korban.
Revi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan berperan aktif mencegah tawuran.
“Kepada masyarakat untuk lebih waspada dan berperan aktif dalam mencegah tindakan tawuran, serta mengingatkan para orang tua untuk mengawasi anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam kegiatan yang melibatkan kekerasan, terutama menyimpan senjata tajam yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum,” tandasnya.*
Laporan Ari Kurniansyah