FORUM KEADILAN – Terdakwa Harvey Moeis menjadi saksi mahkota di sidang lanjutan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Harvey mengakui menjadi pihak yang menginisiasi pertemuan antara PT Timah dengan smelter swasta lainnya di Sofia at Gunawarman, Jakarta Selatan.
“Saya melaporkan ke Pak Kapolda Bangka Belitung bahwa kami tidak bisa lagi membantu masalah PT Timah, karena adanya perbedaan harga dan lain-lain. Kemudian saya mendapatkan amanah, dan saya yang menginisiasi pertemuan untuk bertemu di Sofia,” katanya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus), Rabu, 23/10/2024.
Harvey menyebut, mengundang semua anggota yang ada di grup WhatsApp New Smelter yang terdiri dari perwakilan PT Timah dan smelter swasta.
“Saya yang undang. Setelah bulan puasa, semuanya hadir ada sekitar 26 wakil dari pemilik smelter. Dari PT Timah harusnya ada, tapi persisnya saya lupa,” lanjutnya.
Di pertemuan tersebut, membahas mengenai kendala untuk memberikan supply pasir timah ke PT Timah. Suami artis Sandra Dewi itu menyebut bahwa tidak ada hasil dari pertemuan tersebut.
Saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung mengenai motovasi PT RBT membantu PT Timah, Harvey menjawab untuk memberikan keuntungan bagi negara.
“Motivasinya, PT Timah harus untung, negara harus untung. Mimpinya mau mengontrol harga timah dunia, menjadi produser nomor satu dunia,” jelasnya.
Diketahui, di pertemuan itu Mantan Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani menyebut dalam keterangannya turut membahas mengenai Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dan competent person.
RKAB merupakan dokumen yang harus disusun oleh perusahaan setiap tahun dan disetujui Kementerian Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM).
Sementara, competent person harus dimiliki perusahaan yang akan mengajukan RKAB. Dalam kasus ini, perusahaan-perusahaan smelter swasta tidak memiliki competent person.*
Laporan Merinda Faradianti