FORUM KEADILAN – Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) terkait kenaikan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI pada Jumat, 18/10/2024 atau dua hari jelang lengser pada Minggu, 20/10/2024.
Regulasi tersebut tertuang lewat Perpres Nomor 135 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Setjen DPR, yang didalamnya menyebutkan bahwa selain mendapatkan penghasilan sesuai perundangan-undangan juga mendapatkan tunjangan kinerja setiap bulan.
Perpres itu pembaruan dari Perpres Nomor 92 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Setjen dan Badan Keahlian DPR RI.
Di sisi lain, Pasal 6 mengecualikan tunjangan kinerja tidak diberikan kepada tiga kelompok. Pertama, pegawai yang tidak punya jabatan, pegawai yang tengah dinonaktifkan, pegawai yang tengah cuti di luar tanggungan atau dalam bebas tugas sebelum pensiun.
Berikut rincian tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Setjen DPR, berdasarkan kelas jabatan:
- Non Grade: Rp 41.550.000 (naik 57,84 persen)
- Kelas Jabatan 17: Rp 41.550.000 (naik 57,84 persen)
- Kelas Jabatan 16: Rp 32.540.000 (naik 57,24 persen)
- Kelas Jabatan 15: Rp 24.100.000 (naik 63,71 persen)
- Kelas Jabatan 14: Rp 21.330.000 (naik 82,78 persen)
- Kelas Jabatan 13: Rp 13.670.000 (naik 59,66 persen)
- Kelas Jabatan 12: Rp 12.370.000 (naik 70,13 persen)
- Kelas Jabatan 11: Rp 10.974.000 (naik 111,73 persen)
- Kelas Jabatan 10: Rp 8.458.000 (naik 85,85 persen)
- Kelas Jabatan 9: Rp 7.474.000 (naik 97,67 persen)
- Kelas Jabatan 8: Rp 6.349.000 (naik 91,29 persen)
- Kelas Jabatan 7: Rp 5.079.000 (naik 73,46 persen)
- Kelas Jabatan 6: Rp 4.837.000 (naik 79,02 persen)
- Kelas Jabatan 5: Rp 4.607.000 (naik 84,80 persen)
- Kelas Jabatan 4: Rp 4.179.000 (naik 56,23 persen)
- Kelas Jabatan 3: Rp 3.980.000 (naik 79,60 persen)
- Kelas Jabatan 2: Rp 3.154.000 (naik 50,98 persen)
- Kelas Jabatan 1: Rp 2.575.000 (naik 30,84 persen)*