Selasa, 24 Juni 2025
Menu

JPPI: Alokasi Anggaran Pendidikan Besar tapi Belum Tepat Sasaran

Redaksi
Sidang Perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) dan beberapa individu ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa, 15/10/2024 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Sidang Perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) dan beberapa individu ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa, 15/10/2024 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji mengapresiasi pernyataan Fasli Jalal yang menjadi ahli dalam sidang sistem pendidikan nasional. Ia menyoroti masalah alokasi anggaran pendidikan yang dinilai belum tepat sasaran.

Hal itu Ubaid ungkapkan usai sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang mempersoalkan pendidikan gratis untuk sekolah swasta dan negeri di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ubaid menegaskan bahwa alokasi dana yang tidak fokus dapat menyebabkan masalah akses pendidikan yang belum terselesaikan, sekaligus menurunkan kualitas pendidikan.

“Jika, anggaran besar ini dialokasikan dengan benar, tidak hanya masalah akses yang akan terselesaikan, tetapi kualitas pendidikan juga akan meningkat,” ujar Ubaid di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 22/10/2024.

Ubaid juga mengungkapkan bahwa meski pemerintah telah menggelontorkan dana besar, semua sektor ingin dibiayai dari anggaran ini tanpa memperhatikan prioritas yang jelas.

“Akibatnya, program wajib belajar tidak tuntas, akses pendidikan masih terhambat, dan kualitasnya juga belum sesuai harapan,” tambahnya.

Ubaid sepakat dengan pernyataan Fasli bahwa perlu ada kebijakan alokasi yang lebih terfokus, dengan memprioritaskan sektor-sektor yang mendesak agar dana besar ini dapat memberikan dampak yang nyata bagi pendidikan Indonesia.

Sebelumnya dalam persidangan, mantan wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan era SBY Fasli Jalal menilai bahwa penggunaan anggaran pendidikan belum optimal. penggunaannya masih belum optimal.

Fasli menekankan pentingnya pengalokasian anggaran tersebut pada sektor-sektor prioritas, terutama untuk mendukung program wajib belajar.

Untuk diketahui, JPPI bersama dengan tiga Pemohon perorangan, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum menguji Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Pasal tersebut menyatakan, “Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.”

Dalam petitumnya, para Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas sepanjang frasa “wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”, inkonstitusional secara bersyarat dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar yang dilaksanakan di sekolah negeri maupun sekolah swasta tanpa memungut biaya”.*

Laporan Syahrul Baihaqi