Pendidikan Dasar Gratis, Ahli: Pemerintah Wajib Biayai Sekolah Swasta dan Negeri

FORUM KEADILAN – Mantan Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan era SBY, Fasli Jalal, menegaskan bahwa penyelenggara negara memiliki kewajiban untuk membiayai pendidikan dasar gratis di sekolah negeri dan swasta.
Hal itu ia sampaikan saat menjadi ahli yang dipanggil Mahkamah dalam sidang Perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) dan beberapa individu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Sudah sepantasnya penyelenggaraan wajib belajar baik di sekolah negeri maupun sekolah swasta wajib dibiayai oleh negara,” kata Jalal di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta Pusat, Selasa, 22/10/2024.
Menurut Fasli, Indonesia memiliki ketersediaan anggaran pendidikan yang memadai untuk membiayai program wajib belajar gratis untuk pendidikan dasar.
Apalagi, terdapat anggaran pendidikan belanja negara (APBN) dan APBD sebesar 20 persen untuk anggaran pendidikan. Sebagai informasi, dari total Rp3.325,1 triliun APBN, sebanyak Rp665 triliun dialokasikan untuk pendidikan.
“Kita punya ketersediaan anggaran 20 persen dari APBN dan APBD, yang menurut saya masih ada ruang gerak untuk kita efisienkan,” katanya.
Fasli merincikan, setidaknya terdapat tiga pos pagu anggaran yang dapat diefisiensikan, seperti anggaran pendidikan dalam Bendahara Umum Negara yang mencapai RP47,3 triliun, dana Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp346,6 triliun dan anggaran Pembiayaan pendidikan sebesar Rp52 triliun.
Dengan begitu, kata Fasli, pemerintah dapat memberlakukan pembebasan biaya kepada sekolah swasta dan negeri untuk jenjang pendidikan dasar. Namun, dengan mengecualikan sekolah bertaraf internasional yang tidak perlu menjadi bagian dari program tersebut.
“Tapi sekolah swasta di pedesaan, pesantren, madrasah yan memang melayani kalangan tidak mampu harusnya dilindungi oleh UUD yang mengatakan bahwa wajib belajar itu wajib dibiayai oleh negara,” katanya.
Agenda sidang hari ini dipimpin oleh Arief Hidayat dan didampingi oleh enam hakim konstitusi, dikarenakan Ketua MK Suhartoyo dan Wakil Ketua MK Saldi Isra mengikuti pelantikan Ketua Mahkamah Agung di Istana Negara.
Ini merupakan sidang terakhir sebelum Mahkamah membacakan putusan atas perkara tersebut. Ketua sidang pleno menyebut bahwa para pihak memiliki waktu tujuh hari untuk memberikan kesimpulan.
Sebelumnya, JPPI bersama dengan tiga Pemohon perorangan, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum menguji Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Pasal tersebut menyatakan, “Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.”
Dalam petitumnya, para Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas sepanjang frasa “wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”, inkonstitusional secara bersyarat dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar yang dilaksanakan di sekolah negeri maupun sekolah swasta tanpa memungut biaya”.*
Laporan Syahrul Baihaqi