FORUM KEADILAN – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2024 yang mengatur asuransi kesehatan eks menteri dan keluarganya ditanggung anggaran penerimaan dan belanja negara (APBN).
Beleid tersebut diteken oleh Jokowi pada 15 Oktober 2024, yang artinya kurang dari sepekan sebelum Jokowi lengser dari posisi Presiden pada 20 Oktober 2024 mendatang.
Asuransi kesehatan yang diberikan sebagai mekanisme jaminan pemeliharaan kesehatan. Asuransi ini diberikan berdasarkan kendali mutu dan kendali biaya.
Pasal 1 Ayat 1 Perpres Nomor 121 Tahun 2024 menyebutkan bahwa, Menteri negara yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet diberikan kelanjutan jaminan pemeliharaan kesehatan. “(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga diberikan kepada sekretaris kabinet yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet,” bunyi pasal 1 Perpres Nomor 121 Tahun 2024.
Untuk Menteri yang berusia di bawah 60 tahun ketika selesai menjabat, jaminan pemeliharaan kesehatan diberikan selama dua kali masa jabatan. Tetapi, bagi Menteri yang berusia 60 tahun ke atas saat selesai menjabat, jaminan diberikan seumur hidup.
Pelayanan dilakukan di fasilitas kesehatan milik pemerintah dan/atau BUMN. Eks menteri tidak perlu menanggung biaya asuransi tersebut.
“Premi jaminan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dibayarkan oleh pemerintah pusat kepada penyelenggara jaminan pemeliharaan kesehatan secara sekaligus. (2) Pendanaan jaminan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Bagian Anggaran Kementerian Sekretariat Negara,” bunyi pasal 6.
Asuransi kesehatan tersebut tidak diberikan kepada eks menteri yang dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Asuransi tersebut juga tidak diberikan kepada eks menteri yang mengundurkan diri karena menjadi tersangka atau mendapat putusan pengadilan terkait tindak pidana.*