Sabtu, 14 Juni 2025
Menu

Pengucapan Sumpah Jabatan Ketua MA Terpilih Tunggu Keputusan Presiden

Redaksi
Keterangan pers usai penetapan Ketua Mahkamah Agung terpilih, Rabu, 16/10/2024 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Keterangan pers usai penetapan Ketua Mahkamah Agung terpilih, Rabu, 16/10/2024 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Non Yudisial Suharto menyebut bahwa pengucapan sumpah jabatan Ketua MA terpilih menunggu diterbitkannya surat Keputusan Presiden (Keppres).

Menurutnya, MA secara kelembagaan akan memberikan nama ketua terpilih kepada Presiden untuk mendapatkan Keppres.

“Mahkamah Agung akan mengusulkan ketua terpilih untuk memperoleh Keputusan Presiden. Ada waktu yang diatur, yakni 14 hari setelah pengusulan,” ujar Suharto dalam konferensi pers di Media Center MA, Jakarta Selatan, Rabu, 16/10/2024.

Sebagai informasi, dalam Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang MA diatur bahwa Ketua, Wakil Ketua, dan Ketua Muda Mahkamah Agung mengucapkan sumpah atau janji di hadapan Presiden.

Setelah Keppres diterbitkan, kata Suharto, Istana akan menjadwalkan waktu pengucapan sumpah jabatan ketua terpilih di hadapan Presiden. Namun, hingga saat ini, surat usulan tersebut belum dikeluarkan.

“Hari ini tanggal 13, surat belum keluar. Mungkin baru akan keluar besok atau lusa. Jika pelantikan dijadwalkan pada tanggal 20, rasanya tidak mungkin, tapi itu masih bisa berubah,” tambahnya.

Secara administrasi, masa jabatan Ketua MA saat ini, Muhammad Syarifuddin, akan berakhir pada 1 November 2024. Namun, kepastian mengenai pelantikan ketua terpilih masih menunggu proses administrasi dari pemerintah dan Istana.

Sebelumnya, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Sunarto terpilih sebagai Ketua MA setelah mengalahkan tiga kandidat calon ketua lainnya dengan mendapat sebanyak 30 suara.

Sementara, Hakim Agung Kamar Perdata, Haswandi mendapat empat suara; Hakim Agung Kamar Pidana, Soesilo mendapat satu suara; dan Ketua Kamar Tata Usaha Negara, Yulius mendapat sebanyak tujuh suara.

Untuk diketahui, dari sebanyak 46 hakim agung, 45 hakim menggunakan hak pilihnya. Sebanyak 42 suara dinyatakan sah, dua suara dinyatakan tidak sah, dan satu suara dinyatakan abstain.*

Laporan Syahrul Baihaqi