FORUM KEADILAN – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk memberikan klarifikasi terkait pertemuannya dengan tersangka mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Kepada awak media, Alex mengakui pertemuan tersebut enam bulan lalu. Katanya, saat itu Eko ingin melaporkan dugaan korupsi di Bea Cukai terkait impor emas, handphone, dan besi baja.
Dengan tegas, Alex menyebut pertemuan itu tidak memberikan keuntungan bagi dirinya.
Menurut mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap, kedatangan Alex itu menjadi momentum yang tepat bagi Polda Metro Jaya untuk menentukan status hukumnya.
“Dengan diperiksanya Alexander Marwata, maka ini menjadi momentum bagi Polda Metro Jaya untuk menentukan status hukumnya seperti apa secara cepat,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa, 15/10/2024.
Menurut Yudi, Polda Metro Jaya akan menentukan tempus delicti atau waktu kejadian peristiwa pertemuan tersebut terjadi. Termasuk menelusuri alat bukti dari kesaksian orang-orang yang mengetahui peristiwa tersebut maupun barang bukti berupa CCTV pertemuan.
Yudi menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 yang sudah direvisi menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK (Selanjutnya disebut UU KPK) telah mengatur larangan-larangan bagi Pimpinan KPK.
Dalam konteks ini, pada Pasal 36 UU KPK tentang Pimpinan KPK dilarang bertemu pihak berperkara dan itu merupakan pidana.
“Dengan waktu periode pimpinan KPK yang hanya tinggal dua bulan lagi, tentu kepastian hukum bagi Alexander Marwata adalah keniscayaan, agar tidak menjadi beban KPK. Sebab, jika Alex menjadi tersangka sesuai ketentuan dia akan non aktif atau diberhentikan sementara,” pungkasnya.
Laporan Merinda Faradianti