FORUM KEADILAN – Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Non Yudisial, Suharto, mengungkapkan adanya perubahan penting dalam Tata Tertib (Tatib) pemilihan Ketua MA yang baru.
Perubahan ini mencakup dua poin utama yang berkaitan dengan kuorum dan proses pemilihan ketika hanya ada satu calon yang bersedia dicalonkan.
Menurut Suharto, perubahan pertama terkait dengan aturan kuorum yang kini ditempatkan pada Bab 3, lebih awal dari posisi sebelumnya di Bab 4.
“Sebelumnya, kuorum diatur setelah tata acara pemilihan, tetapi pada SK yang baru, kuorum ditentukan lebih dulu sebelum dilanjutkan dengan tata cara pemilihan,” katanya kepada wartawan di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin, 14/10/2024.
Selain itu, terdapat tambahan aturan baru yang mengatur kondisi apabila hanya terdapat satu Hakim Agung yang bersedia dicalonkan sebagai Ketua MA.
Menurut Suharto, dalam kondisi tersebut, panitia diberikan kesempatan satu kali lagi untuk mengedarkan formulir kesediaan calon. Jika setelah putaran kedua masih hanya satu calon, maka calon tersebut akan ditetapkan secara aklamasi sebagai Ketua MA.
“Dalam hal ini, pimpinan sidang akan menetapkan calon tunggal secara aklamasi,” katanya.
Perubahan ini dianggap logis, mengingat Ketua MA harus dipilih dari dan oleh Hakim Agung. Oleh karena itu, opsi “bumbung kosong” (cek kosong) tidak berlaku karena bukan merupakan bagian dari kategori Hakim Agung.
Adapun MA akan melakukan pemilihan Ketua MA yang baru pada 16 Oktober 2024, menggantikan posisi Muhammad Syarifuddin yang akan segera pensiun pada 17 Oktober mendatang.*
LaporanĀ Syahrul Baihaqi