Penambang Ngaku Diarahkan PT Timah Setorkan Bijih ke CV Teman Jaya

Sidang lanjutan dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Senin, 14/10/2024| Merinda Faradianti/ Forum Keadilan
Sidang lanjutan dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Senin, 14/10/2024| Merinda Faradianti/ Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Saksi seorang penambang bijih timah Dika Sigit mengaku diarahkan PT Timah untuk menyetorkan hasil tambang mereka ke CV Teman Jaya. Kepada Majelis Hakim, Dika mengatakan, ia mulai menambang tahun 2015-2016.

“Saya diarahkan PT Timah untuk menjual ke CV Teman Jaya,” katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Senin, 14/10/2024.

Bacaan Lainnya

Kata Dika, saat menambang itu ia mengeluarkan modal sekitar Rp10 juta. Dana itu digunakan untuk menyewa alat berat, mesin sedot, hingga mesin semprot.

Dika menyebut, ia menambang di sisa hasil pengolahan (SHP) PT Timah. Namun, dalam setahun menambang ia merugi lantaran lahan tambang yang digarap tidak berisi banyak bijih timah.

“Kita merugi, karena sisa hasil tambang nggak selalu ada timahnya. Karena nggak ada, kita tinggalin saja, yang tanggung jawab (lahan) PT Timah,” lanjutnya.

Dika juga menyebut, CV Teman Jaya meminjamkan modal dengan syarat bijih hasil tambang harus disetorkan ke sana.

Di tahun itu, sebagai penambang perorangan Dika mengaku tidak pernah menjual langsung bijih timah ke smelter swasta.

“Saya mulai lagi menambang tahun 2021-2022. Saya jual ke kolektor, nggak jual ke smelter. Saya pernah diberi modal oleh Pak Asui (seorang kolektor) dengan syarat bijihnya dijual ke dia. Sebulan kita nerima kotornya Rp120 jutaan,” pungkasnya.

Jaksa lalu menanyakan apakah CV tersebut didirikan untuk mengakomodasi penambang ilegal, yang kemudian bijih timahnya dibeli oleh PT Timah. Dika membenarkannya, namun ia tak tahu secara detail tujuan pendirian CV tersebut.*

Laporan Merinda Faradianti

Pos terkait