FORUM KEADILAN – Melalui Rapat Tingkat Menteri (RTM) pemerintah telah menetapkan jumlah libur dan cuti bersama pada tahun 2025 sebanyak 27 hari. Keputusan itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 yang ditandatangani empat Kementrian.
“Pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama Tahun 2025 sebanyak 27 hari, sama dengan Tahun 2024 yaitu libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari,” ujar Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (KemenPMK), Muhadjir Effendy, di Kantor KemenkoPMK, Jakarta Pusat, Senin, 14/10/24.
Keempat kementerian yang menandatangani SKB tersebut adalah, KemenPMK), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB). Penetapan SKB Tahun 2025 ini juga merujuk pada keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang hari hibur.
Menurut Muhadjir, penetapan hari libur dan cuti bersama Tahun 2025 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat. Mulai dari sektor ekonomi dan sektor swasta dalam beraktivitas, serta sebagai rujukan bagi kementerian ataupun lembaga pemerintah dalam menentukan perencanaan program-program kerja selama Tahun 2025.
Lebih lanjut, Muhadjir mengungkapkan setiap tahun ada usulan penambahan hari libur nasional dan cuti bersama, khususnya terkait hari libur atau cuti keagamaan. Kemudian pemerintah mencermati dan mempertimbangkan usulan tersebut dengan memperhatikan jumlah hari libur nasional dalam SKB.
“Jangan sampai melebihi yang telah ditetapkan dalam keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang hari hibur nasional. Penambahan hari libur maka harus dilakukan perubahan keputusan Presiden terlebih dahulu,” beber Muhadjir.
Sementara itu, kata Muhadjir, bagi daerah yang mayoritas agama tertentu, jika pada hari ritual keagamaannya tidak diakomodasi dalam SKB tersebut memungkinkan diantisipasi melalui cuti daerah atau libur lokal. Tentunya, kata dia, dengan mengacu pada pelaksanaan libur keagamaan di beberapa daerah yang sudah berjalan selama ini.
Selanjutnya setelah ditetapkan SKB ini, Kementerian Ketenagakerjaan akan menyusun aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama bagi sektor swasta. Kemudian untuk ASN akan disiapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Diplomasi Birokrasi.*
Laporan Novia Suhari