Sabtu, 24 Mei 2025
Menu

Kemenag Respons Beredar Informasi Terkait Larangan Nikah di Hari Libur

Redaksi
Ilustrasi Menikah | Ist
Ilustrasi Menikah | Ist
Share:

FORUM KEADILAN – Juru Bicara (Jubir) Kementerian Agama (Kemenag) Anna Hasbie menegaskan tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan di luar hari kerja maupun hari libur.

Anna menyebut bahwa akad nikah yang digelar di luar Kantor Urusan Agama (KUA) pada hari kerja maupun libur tersebut tetap bisa dilakukan.

Pernyataan ini memberikan respons terkait beredarnya informasi di media sosial mengenai larangan nikah di hari libur setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.

“Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun di hari libur,” ujar Anna dalam keterangannya.

Tetapi, Anna mengatakan bahwa dalam aturan tersebut pelaksanaan pernikahan di KUA pada dasarnya hanya dapat dilaksanakan pada hari dan jam kerja. Karena KUA beroperasi dari Senin-Jumat, kecuali hari libur nasional.

Anna menyebut bahwa di luar hari-hari, KUA tidak melayani akad pernikahan di kantor. Jika penghulu yang diundang mempelai ke luar kantor KUA untuk akad pernikahan pada hari libur, maka dari itu tetap bisa dilakukan.

“Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu,” tuturnya.

Ia juga menambahkan bahwa pelayanan pencatatan nikah telah diatur dalam Undang-Undang (UU). Selama memenuhi syarat-syarat yang berlaku, pasangan yang tetap bisa melangsungkan pernikahan di lokasi yang diinginkan, baik di rumah, tempat ibadah, atau lainnya.

“Semoga bisa meredakan kekhawatiran masyarakat yang berencana menikah di luar KUA Kecamatan. Kemenag berkomitmen untuk terus memberi pelayanan terbaik dalam proses pencatatan pernikahan,” pungkasnya.

Dalam Pasal 16 Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 Pasal (1) dijelaskan bahwa akad nikah dilaksanakan di KUA Kecamatan pada hari dan jam kerja. Di samping itu akad nikah di luar jam kerja dilaksanakan di luar KUA Kecamatan.*