FORUM KEADILAN – Hakim Ketua Eko Ariyanto cecar Kepala Bidang (Kabid) Pengangkutan PT Timah di smelter PT Refined Bangka Tin (RBT) Musda Anshori mengenai sosok Adam Marcos.
Diketahui, Marcos merupakan staf General Affair PT Refined Bangka Belitung (RBT). Selain itu, ia juga dikenal sebagai kaki tangan terdakwa Direktur Utama PT RBT Suparta dan Direktur Pengembangan PT RBT Reza Andriansyah.
Marcos pernah diperintahkan untuk memberikan cek kosong tanpa nominal untuk kepentingan pencairan uang atas pengiriman bijih timah di PT Timah.
“Apa saudara kenal dengan Adam Marcos?” tanya Eko di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Senin, 14/10/2024.
“Kenal, Yang Mulia. Perwakilan PT RBT,” jawabnya.
Musda kemudian menjelaskan, Marcos merupakan perorangan yang mengepul bijih timah dari penambang masyarakat. Selain itu, Marcos juga melakukan pembayaran dari PT Timah ke para kolektor bijih timah.
Musda mengungkap, Marcos disebut-sebut juga berhubungan erat dengan CV Karya Mandiri yang terafiliasi dengan PT RBT.
“Setahu saya, CV yang terafiliasi dengan RBT, CV Karya Mandiri dan Adam Marcos (perorangan),” jelasnya.
Sebelumnya, Adam Marcos mengaku diberi modal oleh Suparta senilai Rp11,5 miliar. Uang itu digunakan untuk membantu peningkatan produksi PT Timah melalui pembinaan dan pembelian bijih timah dari penambang.
“Membina penambang liar yang di IUP PT Timah,” jawab Marcos, Kamis, 12/9 lalu.
Marcos mengakui ada transaksi dengan PT Timah sebanyak 456 transaksi senilai Rp183 miliar. Transaksi itu dilakukan PT Timah dengan Marcos terkait pembelian bijih timah.*
Laporan Merinda Faradianti