FORUM KEADILAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyegel sejumlah warung remang-remang di wilayah Desa Karyasari, Kecamatan Rengasdengklok, yang diduga digunakan sebagai tempat prostitusi. Tindakan ini dilakukan setelah adanya aksi penggerebekan oleh sekelompok ibu-ibu yang memprotes keberadaan warung-warung tersebut.
“Kami tidak pernah membiarkan adanya aktivitas yang melanggar hukum, termasuk prostitusi. Mungkin laporan warga sebelumnya disampaikan ke pihak kecamatan, sehingga kami baru bertindak setelah menerima informasi,” Kepala Satpol PP Karawang, Basuki Rahmat, dalam keterangannya dikutip pada Minggu, 13/10/2024.
Basuki juga menyebutkan bahwa lokasi warung remang-remang tersebut berada di lahan milik Pengairan atau PJT II Jatiluhur. Selanjutnya, kata dia, Satpol PP Karawang akan segera mengirimkan surat kepada pihak PJT II Jatiluhur untuk mempermudah penertiban di area tersebut.
Sebelumnya, aksi penggerebekan oleh ibu-ibu setempat terjadi pada Jumat, 11/10/2024. Mereka mendatangi dan mengobrak-abrik warung yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi tersebut. Para penghuni warung, yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi, langsung melarikan diri saat penggerebekan berlangsung.
Peristiwa ini menarik perhatian warga setempat hingga pihak kepolisian bersama Satpol PP Karawang datang ke lokasi untuk mengamankan situasi. Setelah menerima laporan terkait insiden tersebut, Satpol PP segera melakukan tindakan tegas dengan menyegel warung-warung yang diduga menjadi tempat prostitusi
“Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah Karawang dalam menjaga ketertiban dan memberantas praktik prostitusi yang meresahkan masyarakat,” tegas Basuki.*
Laporan Reynaldi Adi Surya.