FORUM KEADILAN – Polda Metro Jaya menangkap lima pelaku perampokan rumah di Jalan Patuha Selatan 4, Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat. Para pelaku membawa kabur perhiasan senilai Rp350 juta.
“Pelaku R (43), AH (43), AR (27), JN (35), dan HAS (37),” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam keterangannya, Jumat, 11/10/2024.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu menambahkan bahwa kelimanya teridentifikasi melalui rekaman CCTV di rumah tersebut.
“Dari hasil penyelidikan, tim mendapatkan petunjuk keberadaan pelaku di daerah Tajur Halang, Bogor,” ujarnya.
Rovan menjelaskan, awalnya pihak kepolisian menangkap R dan JN. Setelah dikembangkan, tiga pelaku lain, yakni AH, AR, dan HAS, turut ditangkap.
R, JN, AH, dan AR berperan sebagai eksekutor, sedangkan HAS bertindak sebagai penadah.
“Menurut keterangan para pelaku, barang bukti hasil kejahatan dijual dengan total harga Rp48.000.000,” tuturnya.
Polisi juga menyita barang bukti berupa kunci T dan linggis yang digunakan untuk membobol rumah tersebut.
“Selanjutnya, para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Kelima pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.*
Laporan Ari Kurniansyah