Jumat, 18 Juli 2025
Menu

Tuntut Hukuman Mati Dihapus, Komnas HAM: Hak Hidup Manusia Harus Dilindungi

Redaksi
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro. (IST)
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mendorong pemerintah untuk terus berupaya menghapus hukuman mati. Hal itu disampaikan Komnas HAM dalam rangka memperingati Hari Antihukuman Mati Sedunia pada 10 Oktober 2024.

Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, menyatakan bahwa sejak diadopsinya Protokol Opsional Kedua dalam Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) pada tahun 1991. Dikatakan, penghapusan hukuman mati telah menjadi standar norma internasional yang harus diikuti.

“Sebagai standar internasional, pemerintah Indonesia perlu konsisten dalam menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah yang sesuai dengan perkembangan di KUHP Nasional yang baru,” beber Atnike dalam keterangannya, pada Kamis, 10/10/2024.

Atnike menambahkan bahwa Pasal 6 ayat 1 ICCPR menegaskan hak setiap manusia untuk hidup dan mendapat perlindungan hukum, serta bahwa tidak ada yang boleh mencabut hak tersebut. Di dalam KUHP Nasional yang baru, hukuman mati diatur sebagai alternatif dengan ketentuan penundaan eksekusi.

Selain itu, kata Atnike, pemerintah juga telah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai Tata Cara Perubahan Pidana Seumur Hidup dan Pidana Mati. Pihaknya juga mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan moratorium atau penangguhan pelaksanaan hukuman mati, serta penghapusan hukuman mati untuk kasus baru.

“Ratifikasi Protokol Opsional Kedua merupakan langkah penting untuk mendukung penghapusan hukuman mati di Indonesia,” kata Atnike.

Menurut Atnike, penghapusan hukuman mati secara tegas tertuang dalam Protokol Opsional Kedua ICCPR. Lalu Indonesia telah meratifikasi ICCPR melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.*

Laporan Reynaldi Adi Surya