Batal Dilantik, Mantan Kader PDIP Tia Rahmania Gugat KPU ke PTUN Jakarta

FORUM KEADILAN — Mantan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Tia Rahmania menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan itu dilayangkan Tia setelah dirinya batal dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (PDIP) dari daerah pemilihan (Dapil) Banten 1.
“Penggugat Tia Rahmania, tergugat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. Status perkara panggilan para pihak,” bunyi keterangan dari laman resmi PTUN Jakarta dikutip pada Kamis, 10/10/2024.
Gugatan yang dibuat Tia Rahmania terdaftar dengan perkara 363/G/2024/PTUN.JKT. Dari keterangan yang didapat dari website resmi PTUN itu, Tia Rahmania selaku penggugat mendaftarkan gugatannya tersebut pada hari Senin, 7/10/2024 lalu. Namun materi gugatan Tia Rahmania tidak ditampilkan dalam situs resmi PTUN tersebut.
“(Gugatan) Belum dapat ditampilkan,” tulis laman resmi PTUN itu.
Diberitakan sebelumnya, Tia Rahmania dipecat PDIP, bahkan posisinya sebagai anggota DPR terpilih 2024-2029 diganti oleh Bonnie Triyana. Hal tersebut terungkap dari surat Keputusan KPU Nomor 1368 Tahun 2024. Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua KPU RI Mochamad Afifudin pada 23 September 2024.
Menurut surat tersebut, Bonnie menggantikan Tia karena meraih suara terbanyak kedua setelah Tia pada Dapil Banten I Lebak-Pandeglang. Dalam Pemilu 2024 lalu, Tia memperoleh suara tertinggi di Dapil Banten I Lebak-Pandeglang, yaitu sebanyak 37.359 suara dari PDI Perjuangan. Sedangkan Bonnie memperoleh 36.516 suara dan berada di posisi kedua set.*