FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor (SHB) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun anggaran 2024–2025.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Sahbirin Noor tidak dibawa ke Jakarta dan belum dilakukan penahanan, karena tidak berada di lokasi operasi tangkap tangan (OTT).
“OTT ini kan sesuai proses jalannya uang, pada saat itu belum ter-deliver ke yang lain. Baru sampai kepada AMD (Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, sekaligus pengepul uang/fee),” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 8/10/2024.
Asep menyebut, penetapan tersangka terhadap SHB setelah mendapatkan keterangan-keterangan dari pihak terkait pada saat dilakukan pemeriksaan, yang kemudian dibawa ke ekspos pimpinan KPK.
“Jadi tersangka SHB ini ditetapkan setelah dilakukan pemeriksaan, bukan dari OTT,” lanjutnya.
Dalam perkara ini, KPK menyatakan pada 4 Oktober 2024, sekitar pukul 21.30 WIB telah dilakukan ekspos pimpinan dan disepakati atas peristiwa tersebut.
Bahwa, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024–2025.
OTT ini berkaitan dengan pengerjaan tiga proyek yang dilakukan Dinas PUPR Kalsel senilai Rp54 miliar, yakni pembangunan lapangan sepak bola, pembangunan gedung samsat terpadu, dan pembangunan gedung kolam renang di wilayah Kalimantan Selatan.*
Laporan Merinda Faradianti