FORUM KEADILAN – Tuntutan sebesar Rp98,7 triliun yang diajukan oleh Zaini Mustofa terhadap penceramah Ustaz Yusuf Mansur ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Yusuf Mansur menyampaikan rasa syukurnya atas putusan tersebut, yang membebaskannya dari tuntutan hukum.
“Saya bersyukur sekali. Semoga Allah juga merahmati saya dan semuanya, dan menjadikan saya jauh lebih baik lagi dan jauh lebih manfaat,” kata Yusuf Mansur kepada Forum Keadilan, Selasa, 1/10/2024.
Yusuf Mansur mengungkapkan bahwa selama ini ia menghadapi tuduhan tersebut dengan doa dan dukungan dari banyak orang. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada mereka yang telah mendoakannya.
“Selama ini saya melawan dengan doa-doa, dan meminta doa dari siapa aja, dari banyak orang, dan mendoakan semuanya, terima kasih,” katanya.
Kasus ini bermula dari gugatan Zaini Mustofa terkait investasi tambang batu bara milik Adiansyah, Direktur PT Adi Partner Perkasa.
Namun, Yusuf Mansur menegaskan bahwa ia tidak mengenal Adiansyah dan tidak terlibat dalam kasus tersebut. Ia juga membantah menerima uang dari pihak mana pun terkait perkara ini. Akhirnya, MA menolak gugatan Zaini Mustofa.
“Mengadil: Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Zaini Mustofa, S.H., K.N.,” bunyi putusan MA.
Putusan kasasi tersebut diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 23 September 2024. Majelis hakim kasasi yang memutus perkara ini dipimpin oleh hakim agung Hamdi, dengan anggota Maria Anna Samiyati dan Lucas Prakoso.
Selain Yusuf Mansur, Zaini Mustofa juga menggugat PT Adi Partner Perkasa, Adiansyah, BMT Darussalam Madani, dan Yayasan Program Pembibitan Penghafal Al-Qur’an Pondok Pesantren Tahfizh Daarul Quran.*
Laporan Reynaldi Adi Surya