Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek LRT di Sumsel

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali menetapkan tersangka baru berinisial BHW dalam dugaan kasus korupsi proyek Kereta Api Ringan atau Light Rail Transit (LRT) di Sumatra Selatan | ist
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali menetapkan tersangka baru berinisial BHW dalam dugaan kasus korupsi proyek Kereta Api Ringan atau Light Rail Transit (LRT) di Sumatra Selatan | ist

FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali menetapkan tersangka baru berinisial BHW dalam dugaan kasus korupsi proyek Kereta Api Ringan atau Light Rail Transit (LRT) di Sumatra Selatan (Sumsel).

BHW ditangkap Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumsel, yang merupakan tindak lanjut dari penangkapan tersangka sebelumnya dalam kasus sama.

Bacaan Lainnya

“Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan menetapkan kembali satu orang tersangka sehubungan dengan hasil penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan/pekerjaan pembangunan prasarana LRT di Provinsi Sumatra Selatan tahun 2016 sampai dengan 2020,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, Jumat, 27/09/2024.

BHW, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Perentjana Djaja, sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan bukti yang dikumpulkan, statusnya kini ditingkatkan menjadi tersangka.

Dalam perannya sebagai konsultan perencana, BHW diduga terlibat dalam kegiatan mark-up dan pekerjaan fiktif. Selain itu, dana hasil korupsi tersebut mengalir kepada tersangka lain yang sudah lebih dulu ditahan.

Saat ini, BHW ditahan di Rutan Klas I Palembang selama 20 hari, terhitung mulai 26 September hingga 15 Oktober 2024.*

Laporan Reynaldi Adi Surya

Pos terkait