Tia Rahmania Dipecat PDIP, Batal Jadi Anggota DPR

FORUM KEADILAN – Tia Rahmania dipecat oleh PDI Perjuangan, bahkan posisinya sebagai anggota DPR terpilih 2024-2029 diganti oleh Bonnie Triyana.
Hal tersebut terungkap dari surat Keputusan KPU Nomor 1368 Tahun 2024. Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua KPU RI Mochamad Afifudin pada 23 September 2024.
Menurut surat tersebut, Bonnie menggantikan Tia karena meraih suara terbanyak kedua ssetelah Tia pada Dapil Banten I Lebak-Pandeglang.
“Bonnie Triyana. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Menggantikan calon terpilih atas nama Tia Rahmania, M.Psi., Psikolog. (peringkat suara sah ke I, nomor urut 2). Tia Rahmania, M.Psi., Psikolog. tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota partai,” isi keterangan dalam lampiran surat keputusan KPU.
Untuk diketahui, dalam Pemilu 2024 lalu, Tia memperoleh suara tertinggi di Dapil Banten I Lebak-Pandeglang, yaitu sebanyak 37.359 suara dari PDI Perjuangan. Sedangkan Bonnie memperoleh 36.516 suara dan berada di posisi kedua setelah Tia.
Tia juga sedang menjadi sorotan karena ia baru saja melontarkan kritik keras terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron. Hal ini ia lakukan saat Ghufron sedang berbicara soal integritas dalam acara Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan bagi Calon Anggota DPR periode 2024-2029 yang digelar oleh Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) RI.
Saat itu, Tia menyarankan supaya Ghufron berbicara terkait kasus-kasus yang menjeratnya daripada soal teori korupsi.
“Pak Nurul Ghufron yang terhomat, daripada Bapak bicara teori seperti ini, kita semua tahu negara ini berada dalam kondisi tidak baik-baik saja. Mending Bapak bicara kasus Bapak bagaimana bisa lolos Dewas, Dewan Etik, kemudian di PTUN sukses. Bagaimana kasus Bapak memberikan rekomen pada ASN, bagaimana kasus-kasus Bapak yang lain bisa lolos. Mohon maaf Pak, Bapak bukan produk dari kami,” pungkas Tia.*