FORUM KEADILAN – Anggota Pansus Angket Haji DPR RI 2024 Marwan Jafar mengungkapkan adanya perdebatan di kalangan anggota Pansus terkait ketidakhadiran Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat DPR yang membahas dugaan pelanggaran kuota haji.
Marwan menjelaskan bahwa kasus ini berpotensi dibawa ke aparat penegak hukum (APH). Dia meminta masyarakat untuk terus mengawasi perkembangan kasus tersebut.
“Banyak pihak yang menghendaki bahwa ini harus direkomendasikan kepada APH untuk menyelidiki lebih jauh terhadap teman-teman yang ada. Tetapi juga ada pihak yang tidak mau. Ini yang masuk angin tidak mau pasti,” ungkap Marwan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 24/9/2024.
“Masih menjadi debatable. Makanya, jangan sampai teman-teman jurnalis ini lengah untuk mengawasi pansus,” tambahnya
Menurut Marwan, pihaknya telah melakukan pengamatan dan meyakini ada pelanggaran yang dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI.
“Karena itu sangat jelas terbukti dan terang-benderang melanggar Undang-Undang Haji, melanggar kebijakan Haji, juga diduga ada unsur gratifikasi. Itu kan masuk dalam kategori Undang-Undang Tipikor dan seterusnya. Itu sudah berkali-kali saya omongkan, itu sudah sangat terang-benderang sebetulnya itu,” tegasnya.
Marwan menekankan bahwa Pansus akan menyusun rekomendasi untuk disampaikan dalam sidang paripurna DPR.
“Tinggal bagaimana Pansus ini mengemas dalam sebuah kalimat, dalam sebuah rekomendasi akan diteruskan kepada aparat penegak hukum. Ya, itu pun kemarin masih tawar-menawar dengan pimpinan DPR. Dalam bamus hari ini atau besok, itu harus dimasukkan dalam agenda rapat paripurna,” jelasnya.
Marwan juga menegaskan komitmennya untuk membawa kasus haji ini ke ranah hukum.
“Pelanggaran harus diusut, tindak pidana harus diusut, dan pelanggaran-pelanggaran yang sudah ditemukan, baik di dalam negeri maupun kita kunjungan ke Arab Saudi kan menemukan banyak hal itu,” tegasnya.
Lebih jauh, Marwan menilai Yaqut Cholil Qoumas tidak layak menjabat sebagai Menag.
“Bukan hanya rapor merah itu tapi sudah tidak layak menjadi Menteri Agama. Karena itu sudah menyangkut kepada aparat penegak hukum, tapi ya namanya politik kita tidak tahu, semua sangat dinamis,” pungkasnya.*
Laporan Muhammad Reza