Jumat, 18 Juli 2025
Menu

Bela Anaknya, Nikita Mirzani Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Kekerasan Seksual Lolly

Redaksi
Nikita Mirzani dan kuasa hukumnya Fahmi Bachmid di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa, 17/9/2024 | Reynaldi/Forum Keadilan
Nikita Mirzani dan kuasa hukumnya Fahmi Bachmid di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa, 17/9/2024 | Reynaldi/Forum Keadilan
Bagikan:
FORUM KEADILAN – Artis Nikita Mirzani memenuhi panggilan Polres Jakarta Selatan terkait laporan kekerasan seksual yang menimpa anaknya, Laura Meizani Nasseru Asry atau Lolly (17), Selasa, 17/9/2024. Nikita hadir bersama kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.

Nikita menjelaskan bahwa laporannya ini murni untuk membela anaknya sebagai seorang ibu. Dia mengimbau para orang tua lain untuk segera melapor ke pihak berwajib jika anak mereka mengalami perlakuan tidak pantas, terutama kekerasan seksual.

“Kenapa sih sampai gua melaporkan? Ini tuh buat pelajaran orang tua di luar, ketika kalian punya anak di bawah umur diperlakukan tidak baik, tidak benar, tidak selayaknya, ya kalian wajib melaporkan,” kata Nikita kepada wartawan, Selasa.

Lolly, diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh seseorang yang dikabarkan sebagai pacarnya. Nikita mengungkapkan bahwa kasus ini melibatkan tindakan yang tidak pantas untuk anak seusia Lolly.

“Pertama anak itu di bawah umur, kedua anak itu telah melakukan hal-hal yang tidak layak untuk seumuran dia, tapi ya sudah ini kan sudah terjadi ya bagaimana bapak kepolisian Jakarta Selatan memproses kasusnya,” kata Nikita.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid mengatakan bahwa kasus ini bukan sekadar masalah percintaan remaja, melainkan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur. Pelaku bisa dikenakan ancaman pidana lima hingga 15 tahun penjara.

“Saya katakan bahwa ini bukan persoalan percintaan, ini persoalan kejahatan yang dilakukan oleh seseorang terhadap anak di bawah umur dengan ancaman lima tahun dan lima belas tahun maksimal,” kata Fahmi.

Dalam pemeriksaan tersebut, Nikita membawa saksi dari luar negeri.

“Kalau saksi yang kita bawa memang saksi yang tahu persis persoalan bahkan tahu tindak pidana,” terang Fahmi.

Sebelumnya, Nikita Mirzani melaporkan kekasih anaknya, Vadel Badjideh, ke Polres Metro Jakarta Selatan. Nikita melaporkan Vadel terkait dugaan persetubuhan dan pemaksaan aborsi terhadap anaknya.

“Perkara persetubuhan anak di bawah umur dan/atau aborsi tidak sesuai ketentuan. Pelapor NM. Korban LMM. Terlapor VAB,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat, 13/9.

Laporan Nikita tersebut teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Nikita melaporkan Vadel terkait Kejahatan Perlindungan Anak Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 76d UU 35/2014 dan/atau 77 A juncto 45 A dan/atau 421 KUHP juncto Pasal 60 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 346 KUHP juncto Pasal 81.*

Laporan Reynaldi Adi Surya