Saksi Ungkap Jokowi Pernah Minta PT Timah Akomodir Penambang Ilegal

FORUM KEADILAN – Saksi Kepala Bagian Unit Produksi Belitung PT Timah Ali Samsuri mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah menyebutkan agar para penambang ilegal di Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah untuk diakomodir atau dilegalkan.
Pada saat itu, masyarakat yang tak pro penambangan ilegal mengeluhkan banyaknya aktivitas tambang ilegal.
“Pak Jokowi pada saat itu ya ini rakyat (penambang ilegal) saya juga. Bagaimana caranya dia ini harus dilegalkan,” kata Ali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat (Jakpus), Rabu, 11/9/2024.
Diketahui, pada 2015, Presiden Jokowi sudah mengimbau kepada masyarakat dan PT Timah untuk kemudian melegalkan penambang inkonvensional.
Oleh karena itu, PT Timah memutar otak untuk melegalkan itu dengan cara salah satunya program kemitraan. Di mana, masyarakat yang memiliki badan hukum bisa mengajukan kemitraan dengan PT Timah.
“Nanti kita verifikasi, dan keluar lah IUJP dan SPK (Surat Perintah Kerja). Mereka bisa menambang di IUP PT Timah dan bijih nya dijual ke kita,” lanjutnya.
Presiden Jokowi juga menunjuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengkoordinir seluruh penataan tambang timah di Bangka Belitung (Babel).
Selain itu, Jokowi pernah meminta kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dan Direktur PT Timah untuk mempelajari kemungkinan melegalkan rakyat tetap melakukan penambangan timah. Namun tetap dengan rambu-rambu agar alam tidak rusak.
“Produksi harus tinggi, namun jangan sampai dilakukan penambangan di hutan konservasi,” pungkasnya.
PT Timah sendiri menguasai hak penambangan seluas 522.460 hektare dengan 114 Kuasa Pertambangan (KP) baik di darat (Onshore) maupun di laut (Offshore).
Wilayah operasi itu meliputi Provinsi Bangka Belitung dan Provinsi Kepulauan Riau yang dikenal sebagai Indonesian Tin Belt.*
Laporan Merinda Faradianti