Kamis, 17 Juli 2025
Menu

Aftech: Transaksi Digital Perbankan Capai Rp1,8 Miliar per Juni 2024

Redaksi
Menteri Komunikasi dan Informasi Budi Arie Setiadi (kiri) bersama dengan Ketua Umum Aftech Pandu Sjahrir (kanan) di Gedung Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu, 11/9/2024 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Menteri Komunikasi dan Informasi Budi Arie Setiadi (kiri) bersama dengan Ketua Umum Aftech Pandu Sjahrir (kanan) di Gedung Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu, 11/9/2024 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) menyebutkan bahwa industri fintech di Indonesia telah mengalami perkembangan pesat dalam mendorong transformasi layanan keuangan bagi masyarakat luas.

Menurut Ketua Umum Aftech Pandu Sjahrir, per Juni 2024, transaksi digital perbankan tercatat mencapai Rp1,8 miliar transaksi atau tumbuh 30,5 persen dari tahun ke tahun.

“Per juni 2024, transaksi digital banking tercatat Rp1,8 miliar transaksi tumbuh 30,5 persen year on year,” katanya di Gedung Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu, 11/9/2024.

“Transaksi uang elektronik mencapai Rp1,3 miliar transaksi atau tumbuh 22,6 persen, transaksi QRIS tumbuh pesat 27,5 persen dengan pengguna sebanyak 51,4 juta dan jumlah merchant Rp33,2 juta, transaksi aset kripto mencapai Rp344 triliun atau naik 35,3 persen dari tahun ke tahun. Fintech peer to peer lending peningkatan outstanding loan (pinjaman) mencapai Rp66 triliun atau tumbuh 26 persen,” sambungnya.

Namun, kata Pandu, tantangan besar dari transaksi digital ini adalah aktivitas ilegal, seperti praktik penipuan dan perjudian online (judol).

“Bersama Kominfo, kami di Aftech dan para pelaku industri fintech berkomitmen untuk bersama dengan regulator memerangi praktek judol. Kita berupaya kolektif untuk menciptakan ekosistem keuangan yang bersih dari penipuan, judol,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa pemberantasan perjudian online terus menjadi prioritas Kementerian Kominfo sejak 17 Juli 2023.

“Pertama, pemutusan akses judi online sebanyak 3.277.834 konten bermuatan judi online, dengan penanganan 25.500 sisipan halaman judi pada situs lembaga pendidikan, dan 26.599 sisipan halaman judi pada lembaga pemerintahan,” katanya.

Ada pula pengajuan pemblokiran 573 akun e-wallet terkait judol ke Bank Indonesia, serta permohonan pemblokiran 7.499 rekening bank terkait judol ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Selain itu, kita juga sudah menyampaikan keyword terkait judi online kepada Google sejumlah 20.770 keyword, sedangkan ke Meta sebanyak 5.031 keyword,” ujarnya.

Budi juga mengungkapkan bahwa Kominfo telah melakukan berbagai upaya terobosan, seperti memberi peringatan dan perintah kepada beberapa platform untuk pengendalian domain dan Sistem Nama Domain (DNS) publik yang menjadi celah aktivitas perjudian daring.

“Kita juga melakukan pemutusan akses seluruh IP Address yang masuk ke dalam daftar blacklist atau blacklisting penguatan kebijakan pemutusan NAP (Net per Access Point) dari Kamboja dan Filipina,” ucapnya.

Selain itu, ada juga pemblokiran VPN gratis yang terbukti digunakan untuk mengakses judol.

“Jadi selama ini judi online makenya VPN gratis dan itu sudah kita lakukan penutupan. Selanjutnya, penetapan Surat Edaran Menkominfo tentang Kebijakan Pembatasan Transfer Pulsa Maksimal 1 Juta Rupiah per Hari, dengan pengecualian atau waitlist kepada agen pulsa,” pungkasnya.*

Laporan Novia Suhari