Pengamat: Jet Pribadi yang Digunakan Kaesang Masuk Dugaan Gratifikasi

Ketum PSI Kaesang Pangarep saat di Gedung Dakwah Muhammadiyah DKI Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat, 21/6/2024 | M. Hafid/Forum Keadilan
Ketum PSI Kaesang Pangarep saat di Gedung Dakwah Muhammadiyah DKI Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat, 21/6/2024 | M. Hafid/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Pengamat hukum dari The Indonesian Institute Christina Clarissa Intania memberikan tanggapan mengenai kasus jet pribadi yang digunakan oleh Kaesang Pangarep.

Clarissa menyatakan bahwa meskipun Kaesang bukan pejabat publik, ia ialah anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan adik dari Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka.

Bacaan Lainnya

“Betul bahwa Kaesang bukan pejabat. Namun, ayahnya adalah Presiden Republik Indonesia dan kakak kandungnya pernah menjabat sebagai Wali Kota Solo,” kata Clarissa kepada Forum Keadilan, Selasa, 10/9/2024.

Clarissa mengatakan bahwa setiap pemberian, terutama jika Gibran dan Jokowi masih menjabat, dapat menimbulkan kecurigaan. Oleh karena itu, Kaesang perlu menjelaskan asal-usul jet pribadi yang digunakannya jika ia tidak ingin dituduh melakukan gratifikasi.

“Pemberian yang diberikan pada anak atau saudara selama kedua pejabat ini masih menjabat, bisa menimbulkan konflik kepentingan, dan jika terbukti demikian, maka seharusnya tidak bisa digolongkan dalam pengecualian gratifikasi. Terutama jika gratifikasi tersebut bisa memengaruhi pembentukan kebijakan atau keputusan bisnis,” jelasnya.

Clarissa pun meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penyelidikan mendalam agar kasus ini tidak berlarut-larut dan menimbulkan kegaduhan di publik.

“Hal ini perlu diinvestigasi lebih lanjut (oleh KPK),” tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan bahwa Kaesang tidak diwajibkan memberikan klarifikasi terkait dugaan gratifikasi jet pribadi yang digunakannya.

Ghufron menjelaskan bahwa kewajiban laporan gratifikasi hanya berlaku untuk penyelenggara negara seperti bupati, wali kota, dan gubernur, sementara Kaesang hanya lah ketua partai.

Namun, pernyataan Ghufron ditanggapi oleh Clarissa. Ia menilai laporan masyarakat mengenai gratifikasi jet pribadi ke KPK merupakan langkah awal.

“Permintaaan gratifikasi Kaesang yang diminta KPK hanya lah satu hal awal. Yang perlu dilakukan adalah melihat juga rekam jejak dari pemilik jet. Jika memang benar jet yang digunakan sudah berlalu lalang di Solo sejak beberapa tahun lalu dan pemilik jet adalah Garena yang juga terpantau memiliki kerja sama dengan Pemerintah Kota Solo dalam penyediaan layanan gaming saat Gibran masih menjabat, hal ini bisa jadi temuan, karena kemungkinan Kaesang telah menikmati jet pribadi ini sejak saat itu dan ini yang menjadi asal muasal gratifikasinya,” bebernya.

Clarissa berharap penegak hukum dapat bertindak objektif tanpa pandang bulu dalam menyelidiki kasus ini.

“Perlu ada cross check lebih lanjut dan harus ada inisiatif yang pro justitia dari penegak hukum untuk menyelidiki perihal ini lebih lanjut untuk memastikan kejelasannya dan kepastian penegakan hukum, jika terbukti demikian,” pungkasnya.*

Laporan Reynaldi Adi Surya

Pos terkait