FORUM KEADILAN – Bakal calon Wakil Gubernur Jakarta dari pasangan Pramono Anung, Rano Karno, disebut belum menyerahkan surat keterangan pengunduran diri dari kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).
Hal ini diungkapkan oleh anggota KPU DKI Jakarta Dody Wijaya usai acara penyampaian hasil penelitian persyaratan administrasi calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2024.
“Kami minta untuk dilengkapi di antaranya surat keterangan bahwa proses pengunduran diri sedang diproses dari kesekjenan DPR,” katanya kepada wartawan di Kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat, Kamis, 5/9/2024.
Dody menjelaskan bahwa karena Rano merupakan anggota terpilih DPR RI 2024, diperlukan juga surat keterangan dari partai politik kepada KPU RI.
“Menyatakan bahwa yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai calon terpilih DPR RI, sehingga akan dilakukan pergantian calon (DPR RI) oleh anggota KPU RI,” ujarnya.
“Itu yang kami tunggu untuk dilengkapi dan kami sampaikan,” sambung Dody.
Sementara itu, surat yang sudah dilengkapi oleh Rano Karno, yang akrab disapa Bang Doel, baru sebatas keterangan pengunduran dirinya dari partai politik.
“Yang kami minta untuk dilengkapi surat pengunduran diri beliau ke partai politik sudah dilakukan,” katanya.
Dody juga membenarkan bahwa Bang Doel wajib mundur dari kursi DPR RI sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
“Ya, wajib mundur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tukasnya.*
Laporan Novia Suhari