Komnas Perempuan Desak Pengesahan RUU PPRT: Beri Pelindungan Efektif bagi PRT

FORUM KEADILAN – Dalam upaya meningkatkan perlindungan bagi pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia, Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bekerja sama dengan Biro Pemberitaan DPR RI menggelar diskusi yang bertema ‘RUU PPRT Landasan Perlindungan Kerja Rumah Tangga’ di PPID Gedung Nusantara I Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 3/9/2024.
Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Andi Yentriyani menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) sangat penting untuk memberikan perlindungan yang komprehensif kepada para pekerja domestik.
“Isu pelindungan pekerja rumah tangga merupakan salah satu isu prioritas Komnas Perempuan, dan kita sangat mendesakkan pengesahan RUU PPRT untuk memberikan pelindungan yang lebih efektif bagi PRT,” kata Andi.
Untuk itu, Andi sangat mendorong agar segera disahkan RUU PPRT guna melindungi hak-hak dasar pekerja.
“Kita ingin perlindungan ini betul-betul jelas kepada mereka yang bekerja di sektor domestik. Dengan RUU PPRT, kita dapat mengatur dan mengelola permasalahan bidang ketenagakerjaan, terutama melindungi hak-hak dasar pekerja rumah tangga, seperti pengakuan sebagai pekerja, perlakuan yang adil, dan perlindungan dari kekerasan,” ujarnya.
“RUU PPRT sangat penting karena akan memberikan perlindungan yang komprehensif kepada para pekerja rumah tangga. Dengan RUU ini, kita dapat mengatur dan mengelola permasalahan bidang ketenagakerjaan, terutama dalam melindungi hak-hak dasar pekerja rumah tangga.” pungkasnya.
Terakhir, Andi berharap, pengesahan RUU PPRT dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk melindungi pekerja rumah tangga di Indonesia, sehingga mereka dapat bekerja dengan lebih aman dan adil.
“Dengan adanya UU PPRT ini, persoalan-persoalan terkait pekerja domestik ini dapat kita selesaikan dan memiliki dasar hukum yang sangat jelas,” tuturnya.*
Laporan Muhammad Reza