Kasus PHK Sepihak Pekerja CNN Indonesia, Kemnaker Turun Tangan

FORUM KEADILAN — Ketua Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) Taufiqurrohman mengungkapkan kronologi setelah polemik PHK sepihak yang dilakukan oleh manajemen perusahaan terhadap pekerja yang mendirikan serikat.
Menurut Taufiq, setelah kejadian tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) langsung meminta penjelasan dari jajaran manajemen CNN Indonesia terkait PHK sepihak yang dilakukan secara tiba-tiba. Padahal, terdapat beberapa tahapan yang seharusnya ditempuh sebelum PHK dijatuhkan.
“Dari Kemnaker meminta menjelaskan soal bagaimana kok bisa tiba-tiba PHK. Padahal harus ada tahapan-tahapan sebetulnya yang harus ditempuh, lalu kemudian ya prosedur yang akan ditempuh dalam satu waktu,” katanya di Kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Selasa, 3/9/2024.
Awalnya, Taufiq merasa bahwa jajaran manajemen sudah menyadari polemik tersebut. Namun, ketika ia menyerahkan surat penolakan PHK kepada pihak manajemen, ia justru tidak ditanggapi dengan baik.
“Padahal saya hanya meminta tanda terima kemudian mereka menandatangani, tapi akhirnya hanya dapat foto. Tapi pada itu saya diminta untuk turun (dari lantai 3) dulu karena ‘bapak’ sudah tidak bekerja di sini lagi,” ungkapnya.
Setelahnya, akses email, grup kerja di WhatsApp, dan sistem aplikasi lainnya secara otomatis tidak dapat diakses oleh Taufiq sejak 31 Agustus 2024.
Bahkan, pegawai CNN Indonesia yang masih bekerja sempat diminta untuk menandatangani penolakan pendirian SPCI.
“Dan bahkan di AD/ART Kami memang fokusnya untuk kesejahteraan anggotanya, dan juga pada poin lima itu membangun harmonisasi dan menciptakan iklim yang sehat dalam pekerjaan,” katanya.
Diketahui sebelumnya, 14 pekerja dikabarkan mengalami PHK oleh pihak manajemen CNN Indonesia. PHK sepihak ini menimbulkan polemik karena berlatar belakang pembentukan serikat bernama Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI), yang didirikan pada Selasa, 27/8.
Ketua Umum SPCI Taufiqurrohman menjelaskan bahwa PHK ini diberitahukan melalui email yang ditandatangani oleh HRD atas nama Yenita Achyar, dan dikirimkan saat SPCI menggelar peluncuran serikat pekerja di Jakarta pada Sabtu, 31/8.
“Hingga tanggal 31 Agustus 2024, 14 dari 15 anggota SPCI menerima surat PHK via email. Adapun 14 orang itu yang tercatat nama-namanya dalam lembaran kuasa hukum dan diserahkan ke HRD pada saat mengundang Bipartit,” pungkas Taufik.*
Laporan Novia Suhari