Selasa, 24 Juni 2025
Menu

Bivitri Susanti Sarankan Awak Media Bentuk dan Gabung ke Serikat

Redaksi
Pakar HTN Bivitri Susanti (kanan kedua), bersama dengan jajaran Solidaritas Pekerja CNN Indonesia, KASBI atau Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia, dan LBH Pers, di Kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Selasa, 3/9/2024 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Pakar HTN Bivitri Susanti (kanan kedua), bersama dengan jajaran Solidaritas Pekerja CNN Indonesia, KASBI atau Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia, dan LBH Pers, di Kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Selasa, 3/9/2024 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN — Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menyarankan agar para pekerja media membentuk atau bergabung dalam serikat pekerja. Hal ini disampaikan Bivitri dalam merespons peristiwa pemecatan sepihak dan upaya pembubaran serikat pekerja di CNN Indonesia.

“Barangkali kawan media banyak yang berpikir kalau mereka ini pekerja profesional, jadi tidak membutuhkan serikat,” katanya dalam konferensi pers di Kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Selasa, 3/9/2024.

Namun, menurut Bivitri, menjadi pekerja profesional tidak berarti mereka tidak memerlukan serikat pekerja. Ia menegaskan bahwa serikat pekerja bukan sekadar kewajiban atau hal yang keren, tetapi merupakan kepentingan bersama untuk bisa bernegosiasi.

“Serikat pekerja itu bukan sesuatu keharusan atau sesuatu yang cool atau apa, tapi sebenarnya kepentingan kita untuk bisa bernegosiasi, karena relasinya akan selalu tidak setara (antara pemberi kerja dan penerima kerja),” ujarnya.

Bivitri menekankan, jika ada pekerja media yang belum bergabung dalam serikat, ia sangat menyarankan untuk segera melakukannya.

“Saya sih sangat menyarankan untuk segera berserikat, karena dalam situasi seperti ini lah (pemotongan gaji, atau pemecatan sepihak) justru akan ada negosiasi yang bisa dilakukan, dan teman-teman seperjuangannya bisa banyak,” ucapnya.

Terlebh, menurut Bivitri, menghadapi situasi semacam itu secara individu memiliki peluang keberhasilan yang kecil.

“Melawan orang yang punya kekuasaan itu, kita harus berserikat kita akan lebih kuat,” jelasnya.

Bivitri menekankan bahwa hak untuk berserikat tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945, seperti dalam Pasal 28E yang mengatur hak setiap orang untuk berserikat dan berkumpul.

Selain itu, konvensi internasional seperti ILO (International Labour Organization) yang sudah diratifikasi juga menjamin kebebasan berserikat.*

Laporan Novia Suhari