Komisi III DPR Batalkan Seleksi Calon Hakim Agung

FORUM KEADILAN – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR DI) membatalkan seluruh rangkaian seleksi calon hakim agung yang telah diusulkan oleh Komisi Yudisial (KY).
Dalam rapat pengambilan keputusan yang dilakukan oleh pimpinan dan anggota Komisi III, Ketua Komisi III dari Fraksi PDIP Bambang Wuryanto (Bambang Pacul) mengatakan bahwa sembilan fraksi sepakat menolak seluruh calon hakim agung untuk melakukan uji kelayakan atau fit and proper test.
“Komisi III DPR RI tidak memberikan persetujuan secara keseluruhan terhadap calon hakim agung dan calon hakim ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung tahun 2024 yang diajukan oleh KY kepada DPR RI,” ucap Bambang Pacul, Rabu, 28/8/2024.
Bambang lantas kembali menegaskan bahwa DPR tidak memberikan persetujuan secara keseluruhan terhadap calon hakim agung yang telah diusulkan.
“Kemudian terhadap usulan, fraksi Demokrat untuk kemudian memanggil KY dan memberikan peringatan apakah disetujui?” tanyanya seraya disetujui semua anggota.
Setelahnya, kata Bambang Pacul, keputusan rapat konsultasi tersebut akan dilaporkan dalam rapat paripurna terdekat.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PAN Sarifuddin Sudding mempertanyakan soal diskresi yang dilakukan KY dalam meloloskan dua calon hakim yang tidak memenuhi persyaratan.
“Saya kira ini bukan lah pada tempatnya terkait masalah diskresi diberlakukan dalam pengusulan hakim agung ini, karena kita tahu usulan KY terhadap calon-calon hakim agung ini sangat urgent karena mereka adalah pengemban amanah dalam hal penegakkan masalah keadilan di Mahkamah Agung,” tuturnya.
Untuk diketahui, dalam seleksi calon hakim agung kemarin, Selasa, 27/8, terdapat dua calon yang tidak memenuhi syarat lantaran tak memiliki pengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim, termasuk paling sedikit tiga tahun menjadi hakim tinggi.
Kedua calon itu, yakni L.Y. Hari Advianto dan Tri Hidayat Wahyudi untuk hakim agung kamar pengadilan pajak.*
Laporan Syahrul Baihaqi