FORUM KEADILAN – Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin meminta Kepala Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi dicopot dari jabatannya.
Hal ini buntut adanya larangan penggunaan jilbab pada Paskibraka putri saat pengukuhan maupun upacara HUT RI.
“Saya menuntut kepala BPIP harus turun dan diganti atas perilaku yang tidak benar dan mengganggu rasa keadilan dan persatuan,” tegas Cak Imin saat pemberian dokumen B.1 KWK terhadap calon kepala daerah di Kantor Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB, Jakarta Pusat, Kamis, 15/8/2024.
Cak Cak Imin membantah pernyataan Kepala BPIP bahwa anggota Paskibraka putri sukarela melepas jilbab saat pengukuhan di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. Ia meragukan kesukarelaan itu dan menyebut mereka tidak punya pilihan karena penggunaan jilbab tidak diatur dalam prosesi.
“Semua dihinggapi rasa ketakutan yang di bawah terhadap yang di atas. Ya anak-anak kita pasti sudah lama ingin jadi paskibraka kan. Jadi untuk kerelaan ya tentu kerelaan yang terpaksa,” kata Cak Imin.
Sebelumnya, Kepala BPIP Yudian Wahyudi membantah memaksa Paskibraka putri melepas jilbab saat pengukuhan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Selasa, pada Selasa, 13/8.
Yudian menegaskan bahwa Paskibraka putri melepas jilbab secara sukarela untuk mematuhi aturan.
“Penampilan Paskibraka putri dengan mengenakan pakaian, atribut dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan, yaitu pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada,” tegas Yudian dalam keterangan tertulis, Rabu, 14/8.
Menurut Yudian, setiap calon Paskibraka 2024 mendaftar secara sukarela dan menyerahkan surat pernyataan bermaterai Rp10.000. Surat tersebut menyatakan kesediaan untuk mematuhi peraturan pembentukan dan pelaksanaan tugas Paskibraka 2024.
“Dengan lampiran persyaratan calon Paskibraka yang mencantumkan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 tahun 2024,” terang Yudian.*
Laporan Ali Mansur