FORUM KEADILAN – Polisi telah melakukan proses ekshumasi jenazah Afif Maulana (13), yang diduga dianiaya oleh oknum aparat kepolisian hingga menyebabkan kematian, pada Kamis, 8/8/2024 pukul 08.00 WIB.
Ekshumasi jenazah Afif dilakukan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tanah Sirah, Lubuk Begalung, Padang, Sumatra Barat (Sumbar), baru kemudian dilakukan otopsi ulang di RSUP M Djamil Padang.
Adapun ekshumasi dilakukan oleh Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI), dengan disaksikan langsung Kapolda Sumatra Barat Irjen. Pol. Suharyono bersama keluarga Afif, LBH Padang, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kompolnas, serta Komnas HAM.
“Alhamdulillah, untuk tahap pertama ekshumasi hari ini berjalan lancar sesuai dengan rencana,” kata Suharyono di lokasi, Kamis, 8/8/2024.
Suharyono mengungkap, dalam pelaksanaan ekshumasi Afif ini tidak ada Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polri yang terlibat. Kata yang menangani eksumasi tersebut adalah para dokter profesional.
“Kita serahkan pada ahlinya, karena semua yang menangani adalah dokter-dokter yang sudah profesional. Kami tekankan lagi bahwa pelaksanaan ekshumasi ini bukan dari dokter Polri,” tuturnya.
Suharyono menegaskan, pihaknya akan mengikuti semua proses yang sedang berjalan. Bahkan, sejak penanganan kasus ini, kata dia, baik dari Polres Padang maupun Polda Sumbar dipastikan selalu profesional.
Sejauh ini, kata Suhartoyo, sebanyak 48 saksi sudah diperiksa. Dengan demikian, proses penyidikan akan terus berjalan hingga tuntas.
“Kami pun sebagai aparat kepolisian, saya selaku atasan penyelidik, akan tetap mengikuti jalannya proses sesuai dengan aturan yang berlaku,” tandasnya.*
Laporan Ari Kurniansyah