Jumat, 01 Agustus 2025
Menu

Usut Keterangan Palsu Saksi, Bareskrim Polri Periksa 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon

Redaksi
Gedung Bareskrim Polri | Ist
Gedung Bareskrim Polri | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Bareskrim Polri disebut bakal memeriksa enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.

Pemeriksaan ini dilakukan atas laporan terhadap Aep dan Dede soal adanya dugaan keterangan palsu.

Kuasa hukum enam terpidana, Jutek Bongso mengatakan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan pada Senin, 5/8/2024.

Pemeriksaan dilakukan di lembaga pemasyarakatan (lapas) masing-masing terpidana.

“Betul ada pemeriksaan selaku saksi pelapor hari ini di lapas,” ungkap Jutek dalam keterangannya pada Senin.

Menurut informasi yang beredar, pemeriksaan kepada enam terpidana tersebut dilakukan secara terpisah.

Pemeriksaan akan dilakukan pada hari Senin ini dan Selasa, 6/8 besok.

Empat terpidana yang akan diperiksa hari ini adalah Rivaldo, Eka Sandy, Hadi dan Supriyanto.

Sedangkan dua lainnya, yaitu Eko Ramadhani dan Jaya akan diperiksa pada Selasa besok sekitar pukul 10.00 WIB di Lapas Jelengkong.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mulai menyelidiki dugaan keterangan palsu yang diungkapkan oleh Aep dan Dede dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengungkapkan bahwa penyelidikan tersebut dimulai ditandai dengan dilakukannya gelar perkara awal untuk mengusut kasus tersebut.

“Agendanya jam 11.00 WIB adalah gelar perkara awal. Gelar perkara awal itu apa? Ini hal yang biasa dilakukan Bareskrim dan hal ini biasa manakala kita mendapat laporan polisi,” ujarnya kepada awak media, Selasa, 23/7.

Kata Djuhandani, polisi yang telah menerima laporan terhadap Aep dan Dede pun akan mempelajari terlebih dahulu inti masalah yang dilaporkan terhadap keduanya.

Kemudian, pihaknya bakal mendalami laporan soal adanya keterangan palsu dari Aep dan Dede tersebut.

“Pengakuan pun harus kita buktikan, tidak serta merta. Proses penyelidikan kan seperti itu. Kita buktikan apakah yang disampaikan maupun itu pengakuan saudara Dede dan sebagainya akan kita buktikan,” tuturnya.*