Minggu, 14 September 2025
Menu

Guru SMKN 12 Malang Minta Maaf dan Mengundurkan Diri Usai Lakukan Kekerasan Kepada Siswa

Redaksi
Guru Agama Lakukan Kekerasan pada Siswa SMKN 12 Malang | Twitter @dhemit_is_back
Guru Agama Lakukan Kekerasan pada Siswa SMKN 12 Malang | Twitter @dhemit_is_back
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Viral di media sosial sebuah video yang berisi dugaan kekerasan guru terhadap seorang siswa di Kota Malang.

Dalam video berdurasi 30 detik tersebut, terlihat seorang guru yang diketahui berinisial AK, memiting dengan cara mencekik seorang siswa kelas XI jurusan otomotif.

Diketahui, AK melakukan hal tersebut lantaran tidak bisa menahan diri karena korban selalu terlambat dan ketahuan berbohong.

Kekerasan tersebut terjadi di lingkungan SMKN 12 Kota Malang, Jawa Timur pada Rabu, 31/7/2024.

Kasus kekerasan tersebut pun berakhir dengan damai.

Keluarga siswa bertemu dengan manajemen sekolah usai kejadian tersebut.

Pernyataan resmi soal adanya pertemuan tersebut dikeluarkan oleh pihak sekolah lewat sebuah unggahan di Instagram @smkn12malang.official yang mengatasnamakan Kepala SMKN 12 Malang, Drs. Suryanto, M.Pd.

“Sehubungan dengan berita dugaan guru SMKN 12 Malang melakukan perundungan terhadap siswa, keluarga besar SMKN 12 Malang pada Kamis, 1 Agustus 2024 telah melakukan mediasi,” tulis Kepala Sekolah SMKN 12 Malang, Minggu, 4/8/2024.

Mediasi dilakukan antara orang tua siswa, keluarga, siswa yang bersangkutan, serta guru yang bersangkutan dengan manajemen sekolah.

“Kami pihak (SMKN 12 Malang) menyampaikan permohonan maaf kepada siswa, orang tua siswa dan keluarga besar siswa, masyarakat, semua insan pendidikan khususnya di Kota Malang, Malang Raya dan dinas pendidikan Provinsi Jawa Timur,” ujarnya.

Selain itu, pihak SMKN 12 Malang juga telah berkomunikasi dengan cabang dinas pendidikan wilayah Malang, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dan berbagai pihak terkait.

Suryanto pun berharap pernyataan tersebut dapat menjelaskan situasi yang sebenarnya terjadi.

“Kami juga ingin menegaskan bahwa tindakan kekerasan dalam bentuk apapun tidak akan ditoleransi di lembaga kami dan langkah-langkah telah diambil untuk menangani insiden ini secara serius,” tegasnya.

Guru yang pelaku kekerasan tersebut, ungkap Suryanto, adalah guru agama yang selama ini dinilai baik bahkan akrab dengan para siswa.

Yang bersangkutan pun merupakan Guru Tidak Tetap (GTT).

Walaupun begitu, Kepala Sekolah tetap memberikan sanksi kepadanya.

Sebab menurut Suryanto, kekerasan dalam bentuk apapun tidak dibenarkan di lingkungan sekolah.

“Kami sudah membuat surat pemberhentian mengajar. Namun guru yang bersangkutan, memilih untuk mengundurkan diri sebagai guru SMKN 12, karena merasa tidak nyaman dengan kondisi ini,” lanjutnya.

Guru tersebut mengundurkan diri per 1/8 lalu.*